Berita Sidikkasus.co.id
BANYUWANGI – Pelaksanaan proyek Rehabilitasi bak larva dan kolam pendederan di BBI Genteng dari Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi dengan nilai kontrak Rp 339.704.450,00 tahun anggaran 2021 dan sebagai kontraktor CV Hidayah Karya di duga pekerjaannya asal asalan dalam mengunakan bahan material pasir, ironisnya lagi pihak konsultan pengawas dari CV Surya Alam Semesta terkesan diam.
Pada saat proses pelaksanaan yang telah di lakukan oleh pihak CV hidayah karya di ketahui kwalitas pasir yang di duga sangat jauh dari kata layak tersebut, sempat di lakukan komplain oleh pihak penerima manfaat anggaran ( BBI Genteng) namun kegiatan proyek masih tetap berjalan dengan mengunakan bahan yang sama bahkan pasir tersebut sengaja di oplos oleh para pekerja dengan kiriman pasir baru.
Dari keterangan yang di dapat dari salah satu petugas penerima manfaat (H) mengatakan, saya sudah lakukan komplain kepada pihak kontraktor, bahkan sudah sempat juga saya laporkan ke pihak BBI pusat atas produk material pasir yang sangat tidak layak tersebut, “ujarnya.
” Dari komplain tersebut pengiriman pasir sudah di ganti dengan yang agak baik, kalau di bandingkan dengan yang sebelumnya mending yang kiriman ini. namun beberapa hari kemudian masih tetap kembali lagi dengan pasir yang semula” Terangnya.
Sementara pihak konsultan yang waktu ada di lokasi hanya mengatakan, bahwa pasir tersebut sudah sesuai standart lebih lanjut silahkan tanya pada atasan saya pak, saya hanya menjalankan perintah atasan yang saat itu masih dalam kondisi sakit paparnya dan menolak untuk menyebutkan namanya.
Sementara pihak CV hidayah karya saat di hubungi melalui WA (Whats app) mengatakan ” Kalau bisa kita bicarakan dulu pak, dan nanti akan kami beritau pekerja yang dilapangan untuk mengganti pasirnya” Ucap Taufik pemilik CV.Hidayah.
Namun beberapa kali Pihak CV di hubungi kembali oleh wartawan terkait material pasir, kambali memakai pasir yang di duga kwalitasnya tidak sesuai dengan pekerjaan yang sudah di anggarkan. (AR)
Editor Redaksi Sidikkasus
Komentar