Proyek Penunjang Jalan Diduga Abaikan UU KIP

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Proyek penunjang jalan yang berada di Jalan Provinsi, tepatnya di Dusun Wunut Basin, Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang Jawa timur (Jatim) dalam pengerjaannya diduga abaikan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik).

Pasalnya, proyek tersebut tidak memasang plang papan nama, sebagai informasi.

Anto, salah satu pengguna jalan, yang setiap harinya melalui jalan tersebut, kepada media Sidikkasus.co.id menyampaikan adanya proyek yang sudah berjalan, namun tidak ada papan namanya.

“Itu proyek, proyek apa ya, kok tidak ada papan informasinya”, kata Anto, Senin (12/4), dengan mimik wajah penuh tanda tanya.

Anto sangat menyayangkan adanya pengerjaan proyek yang terkesan mengabaikan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya dengan adanya plang papan proyek setidaknya pihak CV atau rekanan juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib mengin­formasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan penga­wasan, kemudian ukuran jalan, tanggal pelak­sanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas.

“Seharusnya pihak dinas terkait menegur pihak rekanan nakal yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek penunjang jalan itu, dan memberi sanksi sesuai aturan yang ada, dan pihak pengawas terkait harus menghentikan pekerjaan tersebut, sebelum memasang plang nama proyek, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebut,” tandasnya

Terpisah, Pengawas proyek penunjang jalan, Eko Wahyudi saat di konfirmasi sidikkasus.co.id pada Senin (12/4) di lokasi proyek mengatakan, kalau proyek tersebut, masih baru sehari dikerjakan.

“Saya ini masih baru, baru pertama ini saya mengerjakan di sini”, kata Eko.

Saat ditanya CV apa yang mengerjakan, Eko menjawab, “kurang tahu saya, nanti wes, habis ini mungkin”, jawabnya.

Ketika di tanyakan kapan mau di pasang papan namanya, Eko pun menjawab dengan yakin. “Nanti saya bikinkan”, pungkasnya.

Pihak pengawas jalan provinsi, Atim, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler nya, pada Sabtu malam (24/4) pukul 21.21 WIB, tidak menjawab, hanya terdengar nada bahwa telepon sudah tersambung.

Pantauan sidikkasus.co.id di lapangan, mulai tanggal 12 April 2021 hingga 24 April 2021, plang papan nama proyek masih belum dipampang. (Ria)

Reporter: Biro Lumajang

 

Komentar