Proyek Pengerasan Jalan di Kampung Kalirejo Lamteng Diduga Langgar UU KIP Serta Dibuat Asal Asalan

Berita sidikkasus.co.id

Lampung Tengah — Proyek pengerasan jalan di kampung Kalirejo RT/RW 003/001 kecamatan Kalirejo kabupaten Lampung Tengah diduga langgar Undang Undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) serta dikerjakana asal asalan hanya menggunakan aspal setebal tempe goreng.

Karena di setiap pembangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan informasi agar tidak melanggar undang undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) Nomor Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Dimana papan informasi yang mencantumkan tanggal dan waktu dalam pelaksanaan kegiatan dan perawatan,sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan proyek,besar kecilnya anggaran,yang bersumber dari anggaran APBD atau APBN, atau dari Dana Desa (DD)

Maka di setiap proyek pembangunan yang bersumber anggaran dari negara diwajibkan memasang papan informasi karena sebagai bentuk transparansi untuk masyarakat agar masyarakat dapat memantau serta mengawasi uang negara agar terhindar dari segala bentuk korupsi yang dapat merugikan rakyat

Sedangkan berdasarkan pantauan media sidikkasus.co.id.proyek pengerasan jalan di kampung Kalirejo RT/RW 003/001 diduga melanggar aturan yang sudah tertulis dalam Undang Undang,hal tersebut diketahui dari vedio melalui akun FB Teuku Azhari Gisa pada Rabu (20/11/2024)

Dari hal tersebut sangat harapkan terhadap instansi terkait serta pihak APH agar lakukan croschek dan memberikan teguran atau “sangsi” yang tegas terhadap kontraktor atau pihak rekanan karena hal tersebut diduga salah satu upaya untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan rakyat. “Pungkasnya”
(SDK/Suhendra W).

Komentar