Berita Sidikkasus.co.id.
KENDARI – Minggu 13/06/2021 Anggaran pembagunan tanggul Desa Tondongito tahun 2020 Rp. 480.227.000,- dinilai tidak prosedural seperti yang dijelaskan Muh. Yamin La,sa’o selaku tokoh masyarakat.
” Anggaran 800 juta Rp, di peruntukan pembagunan perumahan pemukiman masyarakat, yang bersumber dari Dana Desa ( DD), namun ironisnya anggaran tersebut di alihkan pembagunan tanggul, tampa melalui musyawara Desa atau berita acara peralihan Anggaran tersebut tidak presedural, “ungkapnya.
Iapun menjelaskan pembagunan tanggul ini, banyak temuan dan menabrak rambu-rambu Aturan, iapun mempertanyakan sisa anggaran pembagunan Tanggul kurang lebih 350 juta Rupiah dikemanakan.,” ??
” Pengalihan APBDesa secara diskresi untuk pembagunan tanggul lagi-lagi menuai bayak temuan masaallah baru sebab pekerjaan tanggul tersebut belum selesai sudah Ambruk. disebabkan tidak sesuai perencanaan, seharusnya harga pasir kurang lebih 300.000 Rp. usut perusut harga tersebut hanya 50.000 Rp. dan lebih mencengangkan lagi untuk Penimbunan Tanggul tersebut menggunakan anggaran Dana Desa 2021 Tahap 1, yang seharunya pekerjaan ini sudah selesai Oktober s/d Desember 2020.
Lanjut” berhubung, Persoalan ini sudah ditangani POLDA Sultra berdasarkan pengaduan masyarakat dan masaalah ini sudah dilimpahkan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Kendari untuk ditindak lanjuti proses penyelidikan,” Tuturnya.
Reporter : Rahmat Taslim
Komentar