Berita Sidikkasus.co.id
Maluku Utara | Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Didesak agar jeli dalam Kejahatan Dugaan kasus korupsi, Suap dan Gratifikasi terkait Kelebihan pembayaran pada proyek Pekerjaan Pembangunan Jalan Beton Desa Kramat Sebesar Rp1.524.881.295,41
Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV SBU (SUMBER BERKAT UTAMA) sesuai Kontrak Nomor 602.2/10.KONS/KONTRAK /PPK/BM/DPU-PR/PT/2023 tanggal 5 Maret 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp3.349.273.734,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak adalah selama 200 hari kalender (5 April sampai dengan 21 Oktober 2023) dan diubah terakhir melalui Adendum 602.2/10.KONS/KONTRAK/PPK/BM/ DPU-PR/PT/2023/ADD.02 tanggal 26 Desember 2023 terkait perubahan jadwal pelaksanaan menjadi 355 hari kalender dan berakhir di 26 Maret 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekertaris Gerakan Pemuda Marhaenis ( GPM) Pulau Taliabu, Jusril pada awak media ini. Sabtu 11/1/2025.
Jusril menyampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dan tim penyelidik Kejari tidak boleh tebang pilih dalam kejahatan dugaan kasus korupsi berjamaah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu.
“Sebab dugaan kasus korupsi di Dinas PU-PR itu, kami memastikan bahwa ada dugaan Suap dan Gratifikasi yang juga diduga ada keterlibatan dengan Bupati Pulau Taliabu.” Ucapnya.
Kata Jusril. dari hasil audit BPK RI Maluku Utara menyampaikan bahwa, Pengawasan atas pekerjaan tersebut dilakukan oleh PPK. Pengawasan teknis kegiatan juga dilaksanakan oleh PPK bersama tim internal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, yang terdiri dari PPK dan pengawas lapangan.
Pengawasan oleh PPK dilakukan diantaranya dengan cara mengendalikan pelaksanaan kontrak secara umum/keseluruhan dan melakukan pengendalian teknis kegiatan dan melaporkan pelaksanaan serta penyelesaian kegiatan di lokasi pekerjaan kepada PA/KPA.
“Berdasarkan penelaahan pada rincian SP2D TA 2023, pembayaran atas pekerjaan tersebut telah dibayar 100% terakhir melalui SP2D Nomor 03750/SP2D/1.03.01.01/2023 sebesar Rp 1.339.709.494,00 tanggal 28 Desember 2023.” Ungkapnya.
Lanjut dia. BPK melakukan pemeriksaan fisik bersama Perwakilan PPK, pihak rekanan pelaksana dan Inspektorat pada 30 Januari 2024 di Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu. Pemeriksaan fisik meliputi pengukuran prestasi pekerjaan berdasarkan dokumen back up data dan analisa atas metode pelaksanaan yang dilakukan oleh rekanan pelaksana.
Pelaksanaan pemeriksaan fisik dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Fisik tanggal 30 Januari 2024 yang ditandatangani bersama oleh BPK, PPK, Rekanan Pelaksana dan Inspektorat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen yang diperoleh serta perhitungan kembali atas progres per 26 Maret 2024, diketahui bahwa
progres pekerjaan baru mencapai 49,46% atau sebesar Rp 1.492.482.434,96 dari nilai kontrak sebelum pajak dan sampai berakhirnya pemeriksaan pada tanggal 17 Mei 2024, sisa pekerjaan sebesar 50,54% atau sebesar Rp 1.524.881.295,41 belum selesai dikerjakan atau mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Realisasi pembayaran atas pekerjaan tersebut juga telah melebihi progres fisik pekerjaan atau terdapat potensi kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp 1.524.881.295,41.
Rincian potensi kelebihan pembayaran pekerjaan selengkapnya disajikan pada lampiran 27. Pihak Penyedia telah mengetahui perhitungan kelebihan pembayaran tersebut dan diketahui oleh PPK dan Inspektorat.
Penyedia dan PPK berkomitmen untuk menyelesaikan sisa kekurangan pekerjaan tersebut sesuai dengan pernyataan tertulis yang ditandatangani PPK berdasarkan Nomor Surat 600/019.2/DPUPR/PT/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan komitmen penyelesaian tanggal 22 September 2024.
“PPK belum mengenakan denda keterlambatan minimal sebesar Rp 79.293.827,36 (1/1000) x Rp 1.524.881.295,41 x 52 hari keterlambatan (27 Maret sampai dengan 17 Mei 2024).” Jelasnya. Jusril.
Selain itu PPK juga belum memberlakukan ketentuan kontrak kritis atas pekerjaan tersebut, seperti memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan, surat peringatan tahap III, dan show cause meeting (SCM) tahap III.
Olehnya itu, GPM Pulau Taliabu meminta Kejati Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu harus komitmen untuk memberantas kasus korupsi di Wilayah Kabupaten Pulau Taliabu.
“Kami juga berharap bahwa, tim penyidik Jaksa Kejari Pulau Taliabu harus tegas dalam pengusutan kasus korupsi di Pemda kabupaten Pulau Taliabu hingga ke akar-akarnya.” tegasnya. (Jeck)
Komentar