Berita sidikkasus.co.id
Jember, — Proyek pembangunan jalan berupa pemasangan paving blok di Dusun Rowo, Desa Gambiran, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember diduga dimanfaatkan oknum untuk mencari keuntungan, Jember (12/01/2022) Rabu.
Proyek yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2021 dengan pelaksana kegiatan anggaran itu diduga mark-up (penggelembungan) anggaran.
Pasalnya jika dihitung keseluruhan sesuai di papan informasi bahwa volume jumlah paving yakni 283 meter persegi dengan pagu anggaran Rp69.573.300 termasuk pekerjaan kansteen (penguat tepi) dengan lebar 30 cm dua sisi tergolong tinggi.
Saat dikonfirmasi Kaur Kesra Jasuli, membenarkan bahwa dirinya selaku ketua pelaksana kegiatan di Proyek pekerjaan paving Desa Gambiran.
” Tapi saya hanya disuruh absen pekerja kalo mencari tenaga kerja itu Kasun. Terkait pembelanjaan saya tidak ngerti,” kata Jasuli dikediamannya.
Dia menjelaskan bahwa terkait pembayaran dan pembuatan RAB itu bagian desa khusus operator desa, kami hanya menjalankan tugas kades saja.
” Terkait pembelanjaan saya tidak ngerti juga. Seandainya uang dipegang saya kan saya tau, saya belanja ini, kan enak ngomongnya, kalo ngak pegang uang kan Gimana ngomongnya kan susah juga, NGARANGGAH (mengarang) bahaya kan melanggar hukum,” terangnya Jasuli kepada media sidikkasus dikediamannya dengan canda tawa, pada hari Jum’at (07/01/22) jam 11.00 Wib.
Sementara PJ Kades Desa Gambiran Saini, mengatakan bahwa proyek infrastruktur tahun 2021 di desa Gambiran ada 13 titik semasa saya hanya 7 titik.
” Untuk tahap kedua sudah di munev (monitoring dan evaluasi-red) dan tahap ketiga senin ini ada dua titik di Krajan dua,” Ucap PJ kades Gambiran di kantor desa, pada hari Rabu (12/01/22).
Pekerjaan Paving di Dusun Rowo daerah Coklatan Saini menyampaikan bahwa proyek infrastruktur tersebut merupakan tahap dua dan sudah di munev oleh kecamatan muspika, PU, kepolisian dan sudah sesuai.
” Sudah diperiksa oleh inspektorat ada buktinya di operator desa,” imbuhnya.
Diwaktu yang sama pembantu teknis pekerjaan proyek paving Desa Gambiran dari Dinas PU Bina Marga dan SDA Jember UPT Kalisat Asmito menjelaskan bahwa UPT Kalisat hanya selaku teknis dilapangan membantu kepala desa dan ada tembusan di PU Bina Marga dan SDA kabupaten.
” Karena kepala desa tidak tau teknis pekerjaan pelaksanaan paving itu seperti apa, pak,” kata Asmito Staf UPT Bina Marga dan SDA Kalisat dihadapan wartawan sidikkasus di Kantor Desa Gambiran.
Asmito menjelaskan bahwa pekerjaan tidak hanya pavingisasi tapi banyak itemnya dan terkait harga satuan barang mengacu di Dinas PU. Menurutnya bahwa untuk pekerjaan sudah sesuai dengan apa yang tertera dipapan nama informasi proyek termasuk volume.
Ketika awak media menyinggung volume panjang pekerjaan dilapangan kurang 34 meter tidak ada kesesuaian dengan papan informasi dan prasasti, Asmito menjelaskan bahwa, ” Benar mas ada perubahan volume karena lebarnya. Berarti kekeliruannya dipapan ya, mungkin yang buat PLENGEN (pusing-red),” jelas Asmito kepada awak media dengan nafas sedikit ngos-ngosan.
Penulis Herman
Komentar