Proyek DPRD 42 Miliar Lebih & Proyek Kantor Bupati Pulau Taliabu 41 Miliar Lebih, GPM Desak KPK Segra Usut Tuntas

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU – DPC Gerakan Pemuda Marhaenis ( GPM) Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara Desak Lembaga anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) segera turunkan Tim Penyidik KPK untuk diusut tuntas proyek pekerjaan Pembangunan kantor DPRD dan proyek Pekerjaan proyek Pembangunan Kantor Bupati Pulau Taliabu pada Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu.

Sebab kedua Proyek Pekerjaan Pembangunan Kantor DPRD telah menguras anggaran yang cukup besar nilainya. Apalagi proyek ini sudah enam ( 6) tahun berturut turut di anggarkan melalui APBD dari tahun 2016 sampai dengan 2021, tapi hingga saat ini tak kunjung selesai selesai dan mangkrak sudah 6 tahun.

Jadi, Tim Penyidik KPK harus bergerak cepat untuk melakukan kroscek dilokasi proyek pekerjaan kantor DPRD dengan jumlah total nilai kontrak kerja keseluruhan sebesar Rp 42.928.806.075,57.- ( Empat puluh dua miliar sembilan ratus dua puluh delapan juta delapan ratus enam ribu tujuh puluh lima rupiah).” Ungkap Ketua DPC GPM Lisman pria disapaa bung Dex pada media sidikkasus.co.id, hari Senin 25 Oktober 2021. Selanjutnya,

“Proyek pekerjaan kantor bupati Kabupaten Pulau Taliabu dari tahun 2016 sampai dengan 2021, telah menguras anggaran dengan jumlah total nilai kontrak kerja keseluruhan Sebesar Rp 41.731.075.322, 09.- ( Empat Puluh Satu miliar tujuh ratus tiga satu juta tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah).

“Bangunan kantor Bupati Pulau Taliabu di perkiraan seluas 2 kali ukuran dengan bangunan kantor DPRD itu. Sesuai informasi dari eks kontrakror.” Ungkap Pria disapaa bung Dex.

Lanjut GPM bung Dex mengatakan bahwa luas bangunan DPRD adalah 50 x 80 meter ditambah dengan sayap kiri dan kanan masing masing dengan ukuran 12 x 24 meter, sesuai informasi yang kami dapatkan oleh eks kontraktor.

GPM Sangat disayangkan adalah ketika bangunan itu beralih fungsi, yang tadinya untuk kantor DPRD malah di jadikan lapangan olahraga bulutangkis ( Batminton) khusus para elite daerah.

Sementara para anggota Dewan dipaksa harus berkantor di gedung bekas sekolah SD yang sama sekali tidak layak.

Pemerintah daerah telah memanfaatkan bangunan ini untuk kepentingan olahraga sekaligus tempat konsolidasi kepentingan dengan para penegak hukum.

Kami katakan demikian karena terbukti di tempat ini kita bisa menyaksikan mereka para pejabat pemerintah daerah Taliabu bermain bulutangkis ( Batminton) dengan penuh kemesraan!

“Sementara di luar sana, hati kita sebagai masyarakat pedih rasanya menyaksikan kemesraan mereka, dan menambah kecurigaan kita.” sebutnya

Sebab, lembaga penegak hukum tidak menggambarkan sebagaimana fungsi dan tugasnya dalam melakukan tindak pidana korupsi atas pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan daerah dan banyak proyek mangkrak didesa desa dan dikecamatan kecamatan serta dugaan korupsi yang sudah dilaporkan tapi pihak penegak hukum yakni Kejari dan kepolisian diduga tutup mata dan membiarkannya.

Mega kedua proyek ini sudah memasuki tujuh tahun lamanya dan pelaksana pekerjaannya yang dilaksanakan oleh perusahaan yang berbeda-beda. Namun hingga saat ini belum juga selesai.

“Tentu hal ini sangat menyedihkan kita, bahkan memalukan sebab sudah dua periode kepemimpinan Bupati Aliong Mus namun kantor Bupati dan Kantor DPRD yang notabenenya sebagai simbol pemerintahan daerah belum juga rampung.” Kata GPM Pulau Taliabu.

GPM beberkan nilai kontrak pertahun yang telah dikerjakan oleh Perusahaan yang berbeda-beda pada Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu diantaranya;

1). Proyek pekerjaan Pembangunan Kantor DPRD Taliabu (Tahap 2) APBD tahun 2016, proyek tersebut sudah dilaksanakan pekerjaan oleh Perusahaan PT. DIO KOLANO UTAMA, dengan alamat Jl. Jambu Kel. Makassar Timur Kecamatan Kota Ternate Tengah – Maluku Utara. dengan sesuai nilai kontrak kerja sebesar Rp 9.729.444.000,00.- ( Sembilan miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah).

2). Pembangunan kantor DPRD ( Lanjutan ) Pulau Taliabu Tahap 3 Tahun APBD 2017, pada satuan kerja ( Satker) DPUPR Kabupaten Pulau Taliabu. Sudah di laksanakan pekerjaan oleh perusahaan PT. AMARTA MAHA KARYA, dengan sesuai alamat perusahaan Jl.Ketapang RT.001 RW.001 Kel. Ubo-Ubo Kecamatan Ternate Selatan – Maluku Utara. Sesuai nilai kontrak kerja sebesar Rp 10.817.882.466,93.- ( Sepuluh miliar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah),” Sumber terpercaya sesuai tender di layanan pengadaan secara elektronik ( LPSE) Kabupaten Pulau Taliabu.

3). Pembangunan kantor DPRD Pulau Taliabu (Lanjutan) atau tahap 4, Tahun APBD 2018, pada satuan kerja ( Satker) DPUPR Kabupaten Pulau Taliabu. Sudah dilaksanakan Pekerjaan Oleh Perusahaan PT. AMARTA MAHA KARYA, dengan alamat perusahaan Jl.Ketapang RT.001 RW.001 Keluragan Ubo-Ubo Kecamatan Ternate Selatan- Maluku Utara. Sesuai dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp 11.448.320.634,64.- ( Sebelas miliar empat ratus empat puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah).

4). Pembangunan Kantor DPRD Lanjutan Pulau Taliabu atau tahap 5, Tahun APBD 2019, pada satuan kerja ( Satker) DPUPR Kabupaten Pulau Taliabu. Proyek tersebut sudah dilaksanakan oleh perusahaan PT. HIDUP BERSAMA GROUP, dengan alamat perusahaan Jl. Jend Sudirman NO. 12 – Toli-Toli (Kab.) – Sulawesi Tengah. Sesuai nilai kontrak kerja sebesar Rp 4.343.570.207,92.- ( Empat miliar tiga ratus empat puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu dua ratus tujuh rupiah).

5). Pembangunan Kantor DPRD Lanjutan Pulau Taliabu ( Tahap 6), Tahun APBD 2020, pada satuan kerja ( Satker) DPUPR Kabupaten Pulau Taliabu. Proyek tersebut sudah di laksanakan oleh perusahaan PT. AFTAR BUMI PERSADA, dengan alamat perusahaan Lingkungan Samudra. Keluragan Bastiong Karance Ternate Selatan- Maluku Utara. Sesuai nilai kontrak kerja sebesar Rp 3.197.522.842,69.- ( Tiga miliar seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh dua ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah).

6). Pembangunan Kantor DPRD Lanjutan Pulau Taliabu ( Tahap 7), Tahun APBD 2021, pada satuan kerja ( Satker) DPUPR Kabupaten Pulau Taliabu. Proyek tersebut baru dilaksanakan Pekerjaan Oleh Perusahaan PT KARYATAMA SAVIERA, dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp 3.392.065.923,39.- ( Tiga miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta enam puluh lima sembilan ratus dua puluh tiga rupiah). Sesuai dengan nomor kontrak 602.2/07. KONS/ KONTRAK/PPK/ DPU-PR/ PT/2021.” beber GPM. Selanjutnya,

1). Pembangunan Kantor Bupati Pulau Taliabu (Lanjutan) Tahap Satu ( 1) tahun APBD 2016, Pada Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu Sebesar Nilai Kontrak Rp 6.369.939.000,00.- ( Enam Miliar Tiga ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah). Sudah dikerjakan oleh Perusahaan PT. DIO KOLANO UTAMA ( DKU) dengan alamat perusahaan Jl. Jambu Kelurahan Makassar Timur Kecamaran Kota Ternate Tengah – Maluku Utara.

2). Pembangunan Kantor Bupati Pulau Taliabu (Lanjutan) Tahap Dua ( 2) tahun APBD 2017, Pada Satker DPUPR Kabupaten Pulau Taliabu Sebesar nilai kontrak kerja Rp 5.968.280.615,65.- ( Lima miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus lima belas rupiah). Sudah dikerjakan oleh Perusahaan PT. AMARTA MAHA KARYA ( AMK) dengan alamat Perusahaan Jl.Ketapang RT.001 RW.001 Kelurahan Ubo-Ubo Kecamatan Ternate Selatan Maluku Utara.

3). Pembangunan Kantor Bupati Pulau Taliabu (Lanjutan) Tahap Tiga ( 3) tahun APBD 2018 pada Satker DPUPR Kabupaten Pulau Taliabu sebesar nilai kontrak kerja Rp 9.727.517.858,04.- ( Sembilan miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah). Sudah dikerjakan oleh Perusahaan PT. INASKO CIPTA BERSAMA ( ICB) dengan alamat perusahaan desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat – Maluku Utara.

4). Pembangunan Kantor Bupati Pulau Taliabu Lanjutan Tahap Empat ( 4) tahun APBD 2019 pada Satker DPUPR Kabupaten Pulau Taliabu sebesar nilai kontrak kerja Rp 7.267.279.198,84.- ( Tujuh miliar dua ratus enam puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah). Sudah dikerjakan oleh Perusahaan PT. WIDYA RAHMAT KARYA ( WRK) dengan perusahaan Jalan Pelita Ana’gowa/benteng Ana’gowa No.9, Sungguminasa, Kabupaten Gowa – Sulawesi Selatan.

5). Pembangunan Kantor Bupati Pulau Taliabu (Lanjutan) Tahap lima ( 5) tahun APBD 2020, Pada Satker DPUPR Kabupaten Pulau Taliabu sebesar nilai kontrak kerja Rp 4.937.058.650,46.- ( Empat miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta lima puluh delapan ribu enam ratus lima puluh rupiah). Sudah dikerjakan oleh Perusahaan PT. DAMAI SEJAHTERA MEMBANGUN ( DSM) dengan alamat perusahaan Perumahan Poligriya Indah Blok G No.18 Kelurahan Kairagi II – Kota Manado – Sulawesi Utara .

6). Pembangunan Kantor Bupati (Lanjutan) Tahap enam (6) tahun APBD 2021, Pada Satker DPUPR Kabupaten Pulau Taliabu Sebesar nilai kontrak kerja Rp 7.461.000.000,00.- ( Tujuh miliar empat ratus enam puluh satu juta). Proyek lanjutan ini dikerjakan oleh Perusahaan CV. NUSA UTARA MANDIRI ( NUM) dengan alamat perusahaan Perumahan Poligriya Indah Blok G No 18 Kelurahan Kairagi – Manado – Sulawesi Utara.

“Tapi hingga saat ini sudah memasuki akhir tahun proyek pekerjaan tersebut belum juga selesai selesai. Maka dari itu DPC GPM Pulau Taliabu menduga bahwa Mega kedua proyek tersebut itu pasti bermasalah. diminta Tim penyidik KPK harus diusut tuntas kedua proyek tersebut .” pungkas Dex.

( Jek/ Redaksi)

Komentar