Berita Sidikkasus.co.id
Maluku Utara | Masyarakat Maluku Utara selalu menjadi hangat di Setiap Pojok pembicaraan maupun di warung -warung kopi. Hampir setiap saat represtase melalui publik Maluku utara mulai dari Akedemisi, Aktifis Anti Korupsi dan berbagai oraganisasi. Bahkan masyarakt kecil pun ikut berdiskusi tentang Informasi yang sudah tersebar di telinga masyarakat luas.
Bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga telah menetapkan 2 (Dua) orang sebagai tersangka.
Diantaranya, Imran Yakub sebagai Kadis pendidikan Provinsi Maluku Utara dan MS dengan dugaan kasus Suap jual beli Jabatan.
Publik kemudian bertanya-tanya. Jika memang Imran Yakub sudah menjadi tersangka di KPK. Kenapa tidak ditahan. dan kenapa Gubernur masih juga di pertahankan, Imran dari posisi sebagai kadis pendidikan Maluku Utara.
Maka dari itu. Lembaga Pengawasan Independen (LPI) minta Pj Gubernur Maluku Utara, Samsudin A. Kadir segera ambil langka tegas. Sehingga tidak terkesan melindunggi.
Parahnya. KPK juga mash menggantung status Tersangka mereka berdua.
Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus mempertanyakan Sikap KPK atas penahanan ke-dua orang tersangka dintaranya, Imran yakub dan MS. “Kapan Mereka bisa ditahan.” Tanya Jeck. Sebab publik Sangat menantikan Itu. Sabtu (22/6/2024).
Bukan hanya itu. LPI pun Minta Kepada Pj Gubernur Maluku Utara, Samsudin A. Kadir tidak perlu menunggu surut resmi dari KPK. dan segra mengevaluasi Kadis pendidika provinsi Maluku Utara. Sebab yang bersangkutan sudah menjadi tersangka KPK.
Soal penahanan atau belum ini, soal waktu sebab menurut Jeck. KPK kalau sudah tetapkan sesorang sebagai teraangka itu 99 persen pasti ditahan.
“Jadi sebelum ada penahanan alangka baik lnya. Pj Gubernur segera Evaluasi Kadis pendidikan.” tegasnya.
Sehingga tidak terkesan Pj Gubernur Maluku Utara melindunggi Kadis Pendidikan Imran Yakub dari jabatannya.
Menurut koordinator LPI. Pendidikan adalah Jantung Untuk mencerdaskan Anak bangsa. Masih banyak orang orang hebat di Provinsi yang memiliki kemampuan SDM yang sangat bagus.
LPI Maluku Utara mengikuti benar. Proses yang terjadi di Pendidikan saat ini. Kadis pendidikan sebagai orang tua di sektor pendidikan Maluku Utara mulai dari SMA, SMK dan lain lain. harus Fokus pada metode trening kepemimpinan Pembinaan Kapasitas.
“Sebab dinas pendidikan itu bukan hanya mengatur proyek. Membayar hak hak pengawai PTT dan lain lainnya. Tidak boleh mengotak atik atau ganti sana sini.” Imbuhnya.
LPI melihat selama ini, dinas pendidikan yang berada di Gosale puncak itu lebih fokus urus proyek.
Misalnya ada anggran 179 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sudah berkontrak namun kepala dinas paksakan untuk batalkan dengan menggunakan kekuatan Baja dalam hal ini Inspektorat dan karo ULP.
Proyek DAK yang seharusnya sudah ada pekerjaan di lakosi. Jika ini terlambat maka negara bisa ambil ali atau bisa ditarik kembali dananya.
“Jangan harap ke depan akan dapat lebih besar lagi karna dimata negara ini sudah gagal total. dan masyarakat bisa dirugikan karena pembangunan khususnya sektor pendidikan. Jika itu terjadi siapa yang harus di salahkan sudah tentu pemerintah.” tutur Jeck.
LPI Desak Gubernur Maluku Utara, Samsudi. A. Kadir segera gunakan kapasitas dan kewenangan nya sebagai pemangku birokrasi di Maluku Utara. Agar proyek Rp 179 segera di Jalankan.
Dia juga berharap Pj Gubernur agar secepatnya Copot Kadis pendidikan dari Jabatannya. ( Red/Jeck)
Komentar