Berita Sidikkasus.co.id
HALSEL – Proyek dengan anggaran senilai 10 miliar lebih melalui dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara. Di kerjakan oleh CV. Salero Malige, diduga kuat melakukan aktifitas pengambilan puluhan ribu kubik matrial (Galian C) secara ilegal, dan mafia puluhan ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di salah satu stadion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Halsel.
Dari hasil penelusuran awak media dan beberapa orang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Halmahera Selatan, pada hari sabtu tanggal 02 November 2024.
Terlihat aktifitas proyek pembangunan jaringan irigasi di kilo meter 20 berlokasi di Desa Yaba Kec. Bacan Barat Utara, berbatasan dengan Desa Sayoang Kec. Bacn Timur Halsel.
Diketahui proyek tersebut yang di anggarkan era mantan Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dengan nomor kontrak: 610/19/SPPSDA/DPUPR-HS/DAK/2024. Batas waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender dimulainya sejak tanggal 22 mei 2024, nilai kontrak sebesar Rp. 10. 321.771.500,00 (Sepuluh Miliar, Tiga Ratus Dua Puluh Satu Juta, Tujuh Ribu Tujuh Puluh Satu Ribu, Lima Ratus Rupiah).
Pelaksana pemenang tender oleh CV. SALERO MALIGE, pemilik perusahan atas nama Taib asal Warga Kota Ternate diduga anak dari Sultan Tidore Kepulauan.
Proyek ini di kerahkan 2 unit alat berat exavator jenis Komat•su berwarna kuning, dan dua unit Dam-truk roda 10, serta satu unit Dam-truk roda 6 berwarna merah, menggunakan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga disedot dari stadion pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik PT. Babang Raya, alamat Desa Babang Kec. Bacan Timur Halsel.
Selain itu, terlihat puluhan ribu kubik matrial berupa batu fandasi dan pasir yang diguanakan dalam proyek tersebut menggunakan alat berat exavator diduga kuat di ambil secara ilegal tanoa mengantongi ijin resmi dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat di Jakarta.
Aktifitas Galian C ini di sepanjang sungai Gilalang dengan jarak tempuh 5 kilo meter dari arah TKP proyek, menuju areal hutan rimbah pengunungan.
Akibat dari pengambilan matrial-matrial tersebut menyebabkan dampak terhadap lahan tanam tumbuh milik Masyarakat Petani berupa puluhan pohon kelapa menjadi korban/tumbang (roboh) atas aktifitas Galian C yang dilakukan pihak CV. SALERO MALIGE.
Tak hanya itu, aktifitas pengambilan matrial batu dan pasir (Galian C) tersebut, diduga kuat telah di lakukan penerobosan di areal lokasi Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan patok tapal batas milik polisi kehutanan (polhut) Provinsi Maluku Utara, yang telah di lewati berkisar 1 kilo meter.
Menanggapi kasus ini, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Halsel, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Usaha Soaial Untuk Rakyat (GUSUR), Julkarnakn Ahad meminta Presiden Republik Indonesia agar mengevaluasi aparat penegak hukum yang diduga telah melakukan pembiaraan terhadap para pelaku kejahatan tindak pidana.
Sebagaimana di maksud dalam pasal 158 Undang-Undang Minerba menyatakan, ” Setiap orang yang melalukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana di maksud pasal 37, pasal 40 ayat 3, pasal 48, pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.
Lebih lanjut, juncto pasal 1 angka 13c dan Undang Undang Migas Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Tegas Jul.
Untuk itu, kami atas nama LSM GUSUR meminta kepada Presiden RI bapak Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja buruk aparat penegak hukum di lingkup Kab. Halmahera Selatan atas dugaan melakukan pembiaraan, dan mendesak pihak kepolisian agar memproses hukum para pelaku pengusaha ilegal yang telah mengorbankan Masyarakat Petani dan mafia BBM Ilegal.
Menurut Julkarnain, kasus serupa yang merugikan dan mengorbankan Warga Masyarakat di Halmahera Selatan sudah banyak para korban mencari keadilan, namun kasus-kasus yang telah di laporkan kepada pihak aparat penegak hukum sering sebagian besar dimanfaatkan situasi untuk memperoleh keuntungan pribadi. Pungkasnya.
Terkait hal ini, pengawas proyek yakni Faisal Telabang saat di konfirmasi di TKP mengaku alat-alat berat yang di kerahkan untuk aktifitas pembangunan jaringan irigasi tersebut menggunakan BBM subsidi jenis solar.
Iya betul BBM pengisian di alat berat dan damtruk itu kami gunakan minyak solar subsidi sudah mencapai puluhan ton kalau dihitung-hitung sejak dimulainya pekerjaan ini.
Kalau penjual BBM solar subsidi pemiliknya salah satu Warga Desa Babang, itu di ambil dari SPBU Desa Babang, sekaligus solar yang di tampung jika sudah mencukupi target sesuai yang kami butuhkan langsung di antar oleh pemilik. Ungkap pengawas Faisal.
Dengan begitu ditanya terkait aktifitas pengambilang matrial batu fandasi dan pasir (Galian C) dirinya tidak mengetahui.
Untuk matrial batu dan pasir yang ambil sudah mencapai 500 Dam-truk sejak dimulai proyek ini tetapi kami di lapangan tidak tau apa ilegal atau tidak, nanti ditanya ke Bos pak Taib anaknya OU (sultan) Tidore Kepulauan. Bos pak Taib saat ini masih berada di kota Ternate, besok atau lusa sudah ada kebutulan nomor hp juga tidak ada. Pungkaanya.
Sementara, pihak dinas PUPR dan dinas DLH Halsel, serta direktur CV. SALERO MALIGE, masih dalam upaya konfirmasi hingga berita ini di naikan belum ada tanggapan resmi.
(Reporter/Kandi).
Komentar