Protes Larangan Organ Tunggal, Datangi Kantor Camat

Berita Sidik Kasus.co.id

OKI – Puluhan warga di Kecamatan SP Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) mendatangi Kantor Camat SP Padang, Rabu 11 November 2020 siang.

Kelompok warga yang berjumlah sekitar 30 orang terdiri dari kepala desa, pemilik organ tunggal, tokoh masyarakat, pemuda hingga remaja itu, menolak keputusan camat yang melarang bagi warga yang akan melaksanakan kegiatan hiburan organ tunggal.

“Mereka datang karena dilatarbelakangi prihal larangan menggelar organ tunggal,” ujar salah seorang pekerja di kantor cabang SP Padang sembari meminta namanya untuk tidak disebutkan oleh wartawan, Rabu 11 November 2020 siang.

Menurut dia, himbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah kecamatan sepertinya dinilai secara sepihak. Salah satu alasannya tidak melibatkan masyarakat setempat. “Himbauan pak camat dinilai merugi masyarakat,” tuturnya.

Ia menyatakan sikap warga yang mengesampingkan himbauan pemerintah kepada masyarakat tidak didengarkan,” bebernya.

Alasan himbauan itu kan sudah jelas, kitakan sekarang sedang dalam situasi pandemi, jadi tidak benar dan sangat tidak mendasar jika masih tetap nekad menggelar acara organ tunggal,” urainya.

Akibat dari tidak mematuhi peraturan pemerintah, penegak hukum kepolisian jelas pasti bertindak secara tegas. Kita cuma menjalankan tugas, inikan hanya bersifat sementara, kalau situasi pandemi sudah selesai, semua pasti akan kembali diperbolehkan,” tuturnya.

Kami tidak melarang ada aktivitas hiburan malam untuk diadakan, semua pasti akan kembali diperbolehkan jika situasi pandemi sudah selesai,” tambahnya.

Aspirasi masyarakat pasti disikapi dengan bijak oleh pak camat, himbauan itu hanya bersifat sementara. Stop dululah hiburan malam untuk sementara waktu. Kemarin mereka sudah mengadakan pertemuan dengan pak camat, silahkan dikonfirmasi kebeliau untuk lebih jelasnya,” kata salah seorang pegawai lainnya di kantor camat SP Padang.

EDO SEPTRIANTO

Komentar