PROSES PENGEMBALIAN LAHAN WARGA KEMBALI TERTUNDA

LAHAT, JKN. Proses pengembalian lahan warga Desa Gedung Agung dan Arahan Merapi Timur Kabupaten Lahat kembali tertunda, pihak PT. Musi Hutan Persada tidak mau tanda tangan, walaupun dalam rapat telah disepakati, bahwa lahan yang dinyatakan diluar kawasan hutan oleh BPKH Kementerian LHK, sudah harus dikembalikan kepada masyarakat, untuk digarap dan ditanami, tetapi kenyataanya justru pihak perusahaanlah yang menanami.

Pejabat Pemkab. Lahat sepertinya saling lempar tanggung jawab, sa’at dihubungi jejak kasus news,  kalau selama ini tugas dan tanggung jawab dalam menyelesaikan kasus ini, adalah menjadi kewajiban Bupati Lahat Syaifudin Aswari, Asisten I Ramzi, Kabid Pertanahan Nazarudin dan Kasi sengketa Very Rosyadi yg diduga telah menyebabkan tertundanya pengembalian lahan warga hampir 2 tahun, sementara sa’at dikonfermasi Asisten I Ramzi berdalih bahwa dia tidak bertanggung jawab lagi, dan proses penanganannya sudah dilimpahkan kepada Asisten II dan Kadin PUPR serta Bupati Lahat yang baru, Cik Ujang..katanya.

Sa’at ditanyakan Kesepakatan Kerja yang dipasilitasi oleh DPD.RI dan Kementerian LHK tahun 2016 serta tentang surat BPKH Kementerian LHK tahun 2014 dan 2017, Ramzi menjawab; silakan tanya dengan Asisten II dan Kadin PUPR, tolong jangan pojokkan saya, karena saya hanya bawahan, bukan pejabat yang dapat mengambil keputusan, tegasnya.

Sementara diperoleh keterangan dari wakil warga yang berhasil menemui wakil Bupati Lahat Herianto, bahwa wakil Bupati akan memanggil kembali pihak perusahaan yang dapat mengambil keputusan dan wakil warga yang dijadwalkan hari jum’at 15-03-2019, untuk meminta kepada pihak perusahaan, agar mematuhi apa2 yg telah disepakati, agar persoalan tidak berlarut-larut, katanya.

Sementara dari warga, tetap meminta kepada pihak perusahaan, agar tanah yang telah dinyatakan diluar kawasan hutan oleh BPKH Kementerian LHK, agar segera dikembalikan kepada warga sesuai kesepakatan, serta membayar ganti rugi dan konpensasi terhadap pengrusakan tanam tumbuh, dan penguasaan fisik lahan selama 4 tahun, dan jika dalam pertemuan jum’at 15-03-2019 yad. tidak ada kesepakatan, maka warga meminta kepada Bupati Lahat, agar mempasilitasi perkara ini, untuk ditempuh melalui jalur hukum. (RML. JKN.)

Komentar