Berita Sidikkasus.co.id
BANYUWANGI – Selama tujuh belas tahun perjuangan melalui proses Pengadilan atas sengketa lahan dan bangunan rumah akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi melaksanakan eksekusi setelah ada putusan hukum tetap (INKRACHT). Dalam putusan kasasi pemenang Ashari bin H. Junaidi selaku pemohon. Objek eksekusi berupa tanah dan bangunan rumah dengan luas 9.650 m2 di ketahui di atas lahan tersebut ada 6 bangunan rumah yang berlokasi di Desa/ Kec Rogojampi, Banyuwangi kamis 20/ 2/2020.
Proses ekskusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Banyuwangi di kawal ketat oleh ratusan angggota Kepolisian Polresta, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Banyuwangi sehingga proses ekskusi tersebut berjalan dengan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak termohon yaitu Siti Khotijah dkk, terlihat ada dua alat berat untuk melakukan pembongkaran bangunan tersebut.
Penasehat hukum pemohon Wahyu Mustariyanto,SH dkk terkait eksekusi tersebut menjelaskan kepada awak Media bahwasanya eksekusi hari ini wajib di laksanakan karena sudah sesuai putusan serta mempunyai hukum tetap yang mana dalam hal ini klien kami mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi mulai tahun 2003,” ujar Wahyu.
Di tegaskan oleh Wahyu kuasa hukum pemohon sebelum eksekusi di laksanakan pihaknya sudah melakukan peringatan terhadap pihak yang menempati untuk mengosongkan serta memidahkan barang barang yang ada di dalam rumah, dari beberapa penghuni hanya ada dua orang yang bisa diajak mediasi untuk selebihnya karena tidak ada respon terhadap perdamaian yang kami tawarkan dengan terpaksa eksekusi di laksanakan pada hari ini, yang mana sebelumnya eksekusi ini sempat tertunda pada 2 Mei 2019,” kata Wahyu.
Eksekusi ini di lakukan berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung RI. No.299 PK /PDT/2018. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, no 1080 K/PDT/2013. Putusan Pengadilan Tinggi JawaTimur, no 313/PDT/2004/PT.SBY. Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi, no 30/PDT.G/2003/PN.BWI. Jadi atas dasar putusan tersebut Pengadilan Negeri Banyuwangi melakukan eksekusi karena dinilai putusan itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” pungakasnya. (Heri).
Komentar