Projo Simeulue, Mengutuk Keras Tindakan Kekerasan Terhadap Insan Pers

Berita : Sidikkasus.co.id

Simeulue – Pemberitaan sejumlah media lokal maupun nasional di Simeulue terkait adanya Tim Penyidik Polda Aceh yang sedang melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi dana rutin pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas PUPR Simeulue, APBK tahun 2017/2018 ternyata benar adanya di Simeulue.

Kehadiran Tim Penyidik Polda itu terkonfirmasi saat Wartawan TIMES Indonesia, Kadri Amin mendatangi langsung ketika Tim Penyidik yang sedang melakukan pengukuran sejumlah jalan di Depan Kantor Camat Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Aceh pada Senin, (15/06/2020).

Wartawan TIMES Indonesia, Kadri Amin menyatakan nyaris ditendang Kabid Bina Marga Simeulue, Beureueh Firdaus. Menurut Kadri Amin hal itu saat dia mencoba mengkonfirmasi pada Kabid Bina Marga PUPR Simeulue itu.

Lalu Bereuh Firdaus menyergah Kadri Amin dengan nada tinggi. “Deiyak Guno Mu Urus ae amak Mien” Gak usah kau urus pegi sana aja,”kata Beureueh Firdaus, tiru Kadri Amin
Sejurus Kemudian Bereeuh Firdaus keluar dari mobil mengejar dan mengangkat kakinya hendak menendang Wartawan TIMES Indonesia itu yang sedang melakukan konfirmasi sesuai kaidah Jurnalistik kemudian dengan melarangnya.
Tak cuma itu ada pihak lain selain Bereeuh Firdaus yang menghalang-halangi Wartawan Media Times Indonesia ini dengan menggeledah HP Kadri Amin dan memerintahkan menghapus rekaman saat dia meliput tadi itu.

Menurut mereka Kepada Kadri Amin Wartawan jika meliput harus seizin mereka. “Wartawan harus izin terlebih dahulu untuk mengambil foto atau wawancara. Namun, ketika ditanya harus izin ke siapa, petugas tidak bisa memberi jawaban,” sebut Kadri Amin.

Kabid Bina Marga PUPR Simeulue, Bereeuh Firdaus yang langsung di konfirmasi Wartawan diantaranya Harian Aceh.co.id, Indra BN, Pemburunews.co, Kirfan dan Wartawan KBA.One Alis menurut mereka Firdaus menolak di Konfirmasi.

Dengan bahasa jamu, “Baeko sajo, litak Bana ambo. (Red-nanti saja capek kali saya),” jawab Bereeuh Firdaus kepada Indra BN, Kirfan dan Alis.

Namun dipihak lain Plt. Kadis Bina Marga PUPR Simeulue, Ibrahim SP kepada ketiga Wartawan itu tidak menampik ada tim Polda Aceh yang ada di Simuelu. Ia mengatakan benar Kabid Bina Marga Simeulue benar capek, kemudian tampak tim sedang menyelidiki soal dana Rutin PUPR Simeulue.

Selanjutrnya DPC Kabupaten Simeulue Yusuf Daud kepada Sidikkasus, selasa 16/6, menyayangkan atas insiden terhaap Insan Pers, sikap arogansi Kabid PUPR bina marga Kabupaten Simeulue saudara beureueh firdaus yang menghalangi liputan saudara Kadri amin dari Times Indonesia atas kasus penyalahgunaan anggaran pembangunan jalan dan jembatan senilai 9.6 milyar di Kabupaten Simeulue” ujar Usuf.

Tidak mau kejadian ini terjadi lagi, Projo DPC SIMEULUE akan melaporkan insiden ini ke pihak yang berwajib agar diusut atas pelanggaran itu diusut karana Jurnalis itu di lindungi undang – undang / kode etik jurnalis yang tertuang dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat 1 disebutkan” setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja Pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta” tutupnya.
(Bung Madi )

Komentar