PROFESIONALISME WARTAWAN DALAM MENANGKAL BERITA HOAX DI AULA BALL ROOM HOTEL IKHTIAR SURYA

BANYUWANGI — JKN.
Gedung Aula Ball Room Hotel Ikhtiar Surya di jalan Gajah Mada Kecamatan Giri Kabupaten Banyuwangi, menggelar acara sarasehan dalam tema “Profesionalisme Wartawan Dalam Menangkal Berita Hoax dan Penegakan Hukum” yang di hadiri oleh Kasi Inteligen Kejari Banyuwangi, Kepala Bakesbangpol, dan beberapa ratusan media cetak dan online beserta Kumpulan Radio Amatir Banyuwangi juga Dewan pembina Organisasi Media lokal Mahkota, Senin 20 Mei 2019.

Acara tersebut di mulai pukul 09.30 wib. dan di awali menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, di teruskan oleh moderator Dedy Radar Banyuwangi sebagai juru bicara mewakili dari Bakesbangpol dalam penyajian mengenai tentang berita hoax dan penegakan hukum.

Acara pembuka di sampaikan oleh Kepala Bakesbangpol Banyuwangi, Wiyono. SH. MH, banyak memaparkan terkait hal-hal yang sifatnya berita Hoax dan sedikit gurauan yang sifatnya mengundang canda tawa oleh para peserta sarasehan yang hadir.

Dilanjutkan Sambutan dari Kejari Banyuwangi yang di wakili oleh Kasi Intelijen Bagus Nur Jakfar Adi Saputro. SH. MH mengatakan, ” sebetulnya saya lebih banyak hal baru buat kejaksaan itu exklusif selama ini, jarang pejabatnya mau turun langsung, apalagi mau di kritik tapi saya mencoba pola baru ini.

Lanjut Bagus, “Jadi saya merubah mensetnya dulu bagaimana skema kejaksaan itu berjalan dengan teman media dan mohon maaf selama ini kejaksaan alergi terhadap Media, namun sebetulnya moment ini saya gunakan untuk memanfaatkan cara saya bagaimana humas sebagai intelijen berjalan dengan teman – teman Media dan bagaimana cara saya bisa memperlakukan berita atas pengaduan juga memperlakukan informasi yang bisa di dapat oleh teman – teman kita nantinya, saya membutuhkan Media center seperti di Situbondo di sana saya persiapkan Media center, IT, wifi, jaringan dan koky semuanya, agar semua berita yang masuk supaya di Breanding dulu biar ingin tahu berita itu datang dari mana asal sumbernya dan isinya mengenai tentang hoax atau yang sebenarnya.

“Jadi pada prinsipnya kita harus tahu lebih dulu berita – berita yang di kirim ke Kejaksaan tersebut kita harus telusuri dan memahaminya, supaya tidak timbul fitnah atau hoax yang bisa menyebar ke media online dan cetak,” jawabnya dengan penuh wibaya.

Terakhir, Saya berharap di Banyuwangi ini bisa menjadi contoh yang lebih baik dari sebelumnya, biar kelihatan berjalan dengan baik dan harus bisa memilah – milah tentang berita hoax yang bukan di tujukan pada kita yang semestinya, agar semua teman – teman menjadi lebih Profesioanal dan lebih kreatif dalam jurnalisme nantinya. Pungkasnya.

Di saat yang sama, Hayatul Makin salah satu nara sumber dari Organisasi Media Lokal Mahkota yang kebetulan juga sebagai Dewan pembina Mahkota menjelaskan dalam pemaparannya bahwa ” Undang – undang Pers Nomer 40 tahun 1999, merupakan kunci dan benteng kita sebagai jurnalis yang tidak ada ruang untuk membuat berita Hoax.. + Dalam hal ini kita tidak bisa di pidanakan.. + Kadang persoalan wartawan di laporkan justru di kompori oleh wartawan itu sendiri katanya.

Season terakhir di akhiri dengan tanya jawab oleh moderator yang di berikan kesempatan kepada peserta Sarasehan untuk bertanya kepada Narasumber.

( Edi )

Komentar