Profesi debt collector “mati kutu”peraturan Kapolri sudah jelas

Keterangan Gambar: Illustrasi

Berita sidikkasus.co.id

Meskipun saat ini kondisi Pandemi Covid – 19, Aksi brutal debt collector yang menarik kendaraan tanpa melalui proses pengadilan masih dianggap sebagai masalah dan kerap meresahkan masyarakat.

Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019
yang menyatakan bahwa debt collector atau leasing tidak bisa main tarik motor kredit macet.

“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.”

Rupanya putusan MKpun dianggap sebelah mata. pasalnya masih banyak ditemukan penarikan kendaraan di jalan, terbukti ketika kejadian penarikan motor ojek online oleh debt collector di Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Polisi akan memanggil pihak leasing untuk dimintai keterangan karena bagaimanapun menggunakan debt collector untuk menarik motor kredit macet adalah salah.

Padahal, dasar hukumnya sudah jelas yaitu Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011. Yakni satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisian atas keputusan Pengadilan.

Bila terjadi penarikan motor atau mobil jangan pernah tandatangani surat penyerahan dari leasing walau dipaksa. Jadi berdasarkan peraturan Kapolri tersebut debt collector bisa dipidana karena yang berhak menarik motor kredit macet hanya polisi.

Dengan alasan apapun penarikan kendaraan dijalan oleh debt collector tidak bisa dibenarkan.

Selain Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 sejumlah regulasi yang melarang penarikan kendaran adalah Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit yang didaftarkan ke fidusia adalah pihak kepolisian, bukan lah preman berkedok Debt Collector.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang perbankan.
dan Peraturan (OJK), Kelonggaran kredit ini diatur dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 yang berlaku sejak 16 Maret 2020 hingga 31 Maret 2021.

Reporter: Herman

Komentar