Produksi CT dan Bobo Dua Warga Bintuni Berurusan Dengan Hukum

Ketgam. Kasat Narkoba Polres Teluk Bintuni. Iptu Deny Arikalang,SH

 

Berita Sidikkasus co.id

BINTUNI – Tim Sat Narkoba Polres Teluk Bintuni berhasil Melaksanakan Pengungkapan Praktek Pembuatan Miras Lokal (Milo) Jenis Cap Tikus ( CT ) dan Bobonou di Jln. Pemancar TVRI , Kehutanan Lama , Kelurahan Bintuni Timur , Distrik Bintuni.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP. Hans Rahmatullah Irawan, SIK melalui Ka Sat Narkoba Iptu Deny Arikalang, SH menjelaskan Kejadiannya Selasa tanggal 27 April 2021 pukul 17.00 wit tempat kejadian didepan pemancar TVRI Kehutanan Lama, jelas Deny ketika di wawancarai oleh awak media di Mapolres Teluk Bintuni, Senin (14/6/2021)

Deny Arikalang juga membeberkan identitas para pelaku serta menyebutkan barang bukti yang sudah di amankan.

” Pelaku berjumlah dua orang yaitu yang pertama Anton Maulete alias Anton (30) pekerjaan petani, alamat Komplek pelabuhan Bintuni dengan barang bukti cap tikus sebanyak lima liter, bobonau sebanyak 30 liter , satu buah dandang masak C T , satu buah penutup dandang, pipa, satu buah corong warna merah , dua buah parang beserta sarung , ember beserta penutup , tungku besi, tiga batang pipa besi penyuling cap tikus.

Kemudian tersangka kedua Irwan Roabesi alias Irwan ( 41 ) warga Tahiti dengan barang bukti sebanyak 40 liter , satu ember beserta penutup , satu buah parang beserta sarung, jerigen ukuran lima liter,” terang Deny Arikalang.

Kasat juga menjelaskan kedua tersangka , waktu penangkapan pas berada di pondok kebun, ” Ada pelaku Anton memasak bobo ada juga memproduksi cap tikus,” kata Deny di ruang kerjanya.

Mereka (para pelaku) sudah beroperasi cukup lama, sempat istirahat di bulan puasa lalu, tapi pada saat penghujung puasa dia buka lagi. Tujuan mereka jual, ” kata Kasat Narkoba.

Satu pondok itu ada dua aktifitas yang dilakukan , produksi cap tikus dengan cara di masak, dan produksi bobo , Anton yang ct , Irwan yang bobo olahan dari tanaman pohon aren ( enau).

” saat penangkapan para pelaku tidak melakukan perlawan, mereka berdua juga mengakui bahwa yang di lakukan oleh mereka berdua salah (melanggar hukum), menurut para pelaku pekerjaan tersebut di lakukan karena faktor ekonomi, kesulitan mencari uang di saat pandemi covid-19, Jelas Deny yang pernah menjabat sebagai Plt Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni sebelum menjadi Kapolsek di Babo.

Minuman Lokal Ct dan bobo tersebut di pasarkan di daerah Tahiti , dengan sistem menunggu , setelah dia masak dia bawa ke rumah sambil menunggu pembeli, ” satu botol Aqua sedang minuman di jual seharga seratus ribu,” terang Deny.

Saat ini kedua pelaku sudah di tahan dan kita sudah kirim SPDP (Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) tanggal 3 Mei 2021 terakhir kita sudah kirim , dan tahap satu kita sudah kirim. Kordinasi terakhir mungkin JPU dalam waktu dekat mungkin P21.

Dia menambahkan pasal yang di sangkakan pasal 204 ayat 1 KHUP dan bisa juga di kenakan pasal 135 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman penjara Lima tahun, pungkasnya. (Ser)

Komentar