Pria Mabuk bawa Sajam di Amankan Polsek Cluring

Berita Sidikkasus.co.id

BANYUWANGI ~ Unit Reskrim Polsek Cluring berhasil menangkap Sabarudin bin Ketang (52) pelaku yang diduga melakukan tindak pidana telah membawa dan mempunyai senjata tajam jenis Pisau. Minggu (12/1/2020).

Ketika media Sidik Kasus Menemui Kanit reskrim Ipda Edi jaka supa’at.SH mengatakan Berawal dari Dendy selaku kepala dusun Ringinpitu Desa Plampangrejo kecamatan Cluring mendapat telepon dari warganya, ada seseorang dicurigai akan melakukan pencurian,

kemudian Dendy mendatangi TKP dan melihat tersangka Sabarudin (52) sudah diamankan oleh masyarakat dimana tersangka tersebut pada waktu diamankan masyarakat dalam keadaan mabuk miras dan juga diamankan juga tas pinggang milik tersangka dan setelah dibuka di dalam tas tersebut berisikan pisau beserta sarung pisau dan gunting,

namun tersangka Sabarudin pada saat diamankan masyarakat belum melakukan pencurian dirumah warga Plampangrejo mengetahui hal tersebut pelapor menelepon Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Plampangrejo,

selang beberapa menit Bhabinkamtibmas datang di TKP dan mengamanankan tersangka selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Cluring guna proses sidik lebih lanjut. Katanya.

Untuk barang bukti yang disita dari tersangka Sabarudin
– 1 ( satu ) buah tas pinggang warna hitam.
– 1 ( satu ) buah pisau / sajqm serta sarung sajam.
– 1 ( satu ) buah gunting warna hitam.

Sehingga tersangka dikenakan
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.imbuhnya.

( YATI )

Komentar