Press Releasse Ketua DPRD Kabupaten Melawi Atas Putusan MA Nomor 47/P.PTS/IX/2020/22 P/HUM/2020

Berita Sidikkasus.co.id

MELAWI-KALBAR. Senin 6 oktober 2020 Ketua DPRD adakan Komfersi fers di ruangan kerjanya Gedung DPRD Kabupaten Melawi Desa Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh.

Dalam Komfresi pers nya Widya Hastuti yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD mengatakan telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung RI tentang gugatan saudara Yus Tinus Biang Lala,SH atas Hak Uji Materi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor:10 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Widya menyampaikan terima kasih banyak atas dukungan semua pihak/warga Melawi sehingga langkah langkah hukum telah kita jalani sehingga pemerintah Kabupaten Melawi memenangkan perkara tersebut.

Widya Hastuti mengutip penggalan keputusan sebagai berikut;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 20009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI,
Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon:YUSTINUS BIANGLALA, S.H. tidak diterima;
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);ucapnya. (Jumain)

Komentar