Press Release Pekat Kapuas Tahun 2020 Di Wilayah Hukum Polres Melawi

Berita sidikkasus.co.id

MELAWI KALBAR – Polres Melawi telah melaksanakan kegiatan Operasi Kepolisian “Pekat Kapuas 2020” yang telah di laksanakan dari tanggal 12 November 2020 dan berakhir pada tanggal.27November 2020.

Tujuan Operasi Kepolisian Pekat Kapuas 2020 dilaksanakan dalam rangka Tindak dan Gakkum terhadap kejahatan (I)tindak pidana yang tergolong penyakit masyarakat untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif diwilayah Hukum Polres Melawi.

Pada pelaksanaan kegiatan Operasi Kepolisian “Pekat Kapuas 2020” diwilayah hukum polres melawi telah berjalan
dengan aman dan terkendali.

Sasaran TO (Target Operasi) yang
dibebankan kepada Polres Melawi juga telah mencapai target.

Dari 38 TO (Target Operasi) yang diberikan, Polres Melawi telah menyelesaikan Operasi Kepolisian “Pekat Kapuas 2020” dengan baik dan berhasil mengungkap kasus melebihi target operasi yang ditentukan dengan total pengungkapan kasus sebanyak 74 kasus.

Pada pelaksanaan Operasi Kepolisian Pekat Kapuas 2020, ada 18 orang yang tertangkap dan telah ditetapkan sebagai
Tahanan di Mapolres Melawi.

Dan untuk barang bukti yang telah
diamankan oleh petugas baik berupa BB Narkoba, Miras (Anggur merah, tuak dll), Senjata api (senpi rakitan jenis lantak),

Petasan/kembang api, dan lain-lain telah dibawa dan berada di Mapolres Melawi.
Pada pelaksanaan Operasi Kepolisian

Pekat Kapuas 2020 dari 74 kasus yang telah di ungkap terdiri dari :

Narkoba 5 Kasus, Perjudian 3 Kasus, Miras 21 Kasus, Prostitusi 30 Kasus, Premanisme 9 Kasus, Senpi Sajam 3 Kasus, Petasan/Kembang Api 3 Kasus
Total 74 Kasus.

Pencapaian pengungkapan kasus sebanyak 74 kasus ini bukan hanya di laksanakan oleh anggota Polres Melawi yang terlibat dalam operasi saja, namun atas kerja sama bersama seluruh anggota Polsek Jajaran Polres Melawi yang juga turut ambil bagian dalam melakukan imbangan dan melaksakan penegakan hukum diwilayah masing-masing Polsek.

Dari pelaksanaan kegiataan operasi Kepolisian Pekat Kapuas 2020 tersebut yang berhasil mengungkap kasus sebanyak 74 Kasus, diantaranya adalah kasus yang telah di ungkap oleh polsek jajaran Polres Melawi.

Berikut data Polsek – Polsek yang telah mengungkap kasus antara lain:

1. Polsek Nanga Pinoh Miras 4 Kasus Prostitusi 4 Kasus Kembang Api :3 kasus

2. Polsek Belimbing Miras 4 Kasus

3. Polsek Ella Hilir Miras 6 Kasus Senpi/ Sajam:1 Kasus

4. Polsek Menukung Miras 2 Kasus
Senpi/ Sajam 1 Kasus.

5. Polsek Sokan Miras :3 Kasus Senpi/ Sajam 1 Kasus

6. Polsek Sayan Miras 2 Kasus

7. Polsek Kota Baru Nihil Kasus ucap AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K.di hadapan awak media.  (Jumain)

Komentar