Berita Sidikkasus.co.id
Jakarta – Saya telah mendengar adanya keluhan dari usaha-usaha mikro dan usaha kecil mengenai kesulitan yang mereka hadapi sebagai dampak dari pandemi Covid-19. ungkap Presiden RI Selasa 23/03/2020 Kemarin, hal ini telah saya bahas dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Kesimpulannya, OJK akan memberikan kelonggaran berupa relaksasi kredit bagi usaha mikro dan usaha kecil, untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar, baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank.
Terhadap nasabah usaha mikro dan usaha kecil akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan juga penurunan bunga.
Begitu juga terhadap tukang ojek dan sopir taksi yang mengambil kredit sepeda motor atau mobil, serta nelayan yang sedang memiliki kredit perahu.
Mereka tidak perlu khawatir dengan angsuran, karena telah diberi kelonggaran berupa relaksasi pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun.(*)
Komentar