Presiden RI : Mari bersatu, bergandeng tangan mencegah penyebaran virus corona

Berita Sidikkasus.co.id

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 untuk mempercepat penanganan coronavirus disease atau Covid-19. Sabtu 28/03/2020

Salah satunya adalah realokasi anggaran kementerian dan lembaga hingga Rp 62,3 triliun.

Sedangkan, pemerintah daerah bisa melakukannya dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana kas daerah. Lalu impor alat kesehatan akan dipermudah. Caranya dengan mengalihkan perizinan impor ke Gugus Tugas Covid-19.

Jokowi juga menginstruksikan pemberian insentif sebesar Rp 5-15 juta dan santunan kematian sebesar Rp 300 juta bagi para tenaga kesehatan di wilayah berstatus darurat virus corona.

Sebelumnya, pemerintah telah melakukan beberapa langkah strategis.

Pertama, mengubah Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta menjadi RS Darurat Corona berkapasitas 3 ribu pasien.

Kedua, mengimpor alat kesehatan dari Tiongkok, seperti alat rapid test.

Ketiga, menyiapkan fasilitas isolasi pasien di Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu dan Pulau Galang, Batam. tutupnya,” bpk Presiden RI. (*)

Komentar