Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU – Pengrusakan Hutan Mangrove di kawasan Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Kanupaten Pulau Taliabu, mendapat kecaman dari berbagai pihak, khususnya di Kecamatan Taliabu Barat. Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Muda Pulau Taliabu (Pul-Tab), Tawallani Djafaruddin angkat bicara.
Ia sangat menyesalkan pengrusakan hutan mangrove yang akan dijadikan tambak di wilayah jalan talo pesisir pantai Tanjung sari, desa wayo, oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Sangat disesalkan terhadap tindakan pengrusakan tanaman hutan mangrove yang ada di pesisir pantai yang mestinya dilindungi,” ujar Tawallani, Jum’at (13/12/2019).
Ia mengatakan, merusak hutan mangrove merupakan tindak pelanggaran hukum. Pelaku perusak mangrove diminta ditindak tegas.” ini harus ada tindakan atas pelanggaran terhadap perusakan tanaman mangrove,” tegas Tawallani.
“Dimohon dinas terkait atau pihak-pihak terkait dari Pemkab Taliabu dan penegak hukum sektor Polsek Taliabu Barat untuk turun ke lokasi untuk melihat fakta yang ada di lapangan,” pintanya.
Praktisi Hukum muda taliabu itu menegaskan, legislatif tidak anti investasi yang ingin masuk ke daerah setempat.
Hanya saja, ada aturan yang harus dipatuhi dan tidak ada pihak yang dirugikan atas investasi tersebut. Apalagi sampai merusak lingkungan secara masif, ditegaskan Tawallani Djafaruddin bukanlah iklim investasi yang baik.
“Tidak ada larangan untuk berinvestasi tapi jangan juga harus merusak dan melanggar. Mohonlah ciptakan iklim damai dalam berinvestasi terhadap alam maupun masyarakat sekitarnya,” imbuhnya.
Untuk itu Tawallani kembali menegaskan agar aktivitas rencana buat tambak tersebut segera dihentikan dan pihak penegak hukum harus bertindak keras sesuai dengan undang-undang agar tidak menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.
“Apalagi belum mengantongi izin, jangan menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Rajak
Komentar