Praktisi Hukum Minta Polres Lidik Pengrusakan Mangrove

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU,- Praktisi hukum, Armin Soamole meminta Polres Kepulauan Sula untuk melidik pelaku pengrusakan mangrove di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), yang di duga kurang lebih sudah seluas 2 KM.

Dirinya menjelaskan bahwa, dalam prinsip Internasional, pentingnya kesadaran tata kelola kehutanan yang baik dimulai sejak pertemuan pembangunan berkelanjutan yang merupakan hasil dari KTT Bumi di Rio de Jainero pada tahun 1992, yang tercantum dalam Forest Principle 19 yang memberikan arahan pembangunan sumberdaya hutan secara holistik bagi seluruh elemen ekosistem demi keberlanjutan. Meskipun Forest Principle tidak bersifat mengikat secara hukum non legally binding tetapi prinsip ini merupakan norma dasar bagi tata kelola yang harus dilaksanakan oleh negara-negara.

“Kementerian Kehutanan melalui Undang-undang Kehutanan dan UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya memandang mangrove sebagai hutan. Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki tugas dan fungsi menyangkut sumber daya pesisir, di antaranya hutan mangrove. Adapun Kementerian Lingkungan Hidup ikut karena kerusakan mangrove menjadi kriteria baku kerusakan ekosistem”ungkapnya.

Kata dia, beberapa UU terkait hutan mangrove adalah UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Mangrove merupakan sumber daya penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir yang berfungsi sebagai ruang berkembang biaknya sumber daya ikan, sabuk hijau ketika bencana, pencegah laju abrasi pantai, hingga bahan bakar kayu. Sementara itu, ketika terjadi penebangan pohon secara liar yang berdampak pada kerusakan lingkungan di sekitarnya maka telah melanggar UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan pada Pasal 50 ayat (1) Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan”unjar Armin,

(2) Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan. Lanjutnya, (3) Setiap orang dilarang : a. mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki
kawasan hutan secara tidak sah; b. merambah kawasan hutan; c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan : 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau; 200 meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa; 100 meter dari kiri kanan tepi sungai; 50 meter dari kiri kanan tepi anak sungai;

“Pada ketentuan pidana Pasal 78 Ayat yang berbunyi; barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00″jelasnya.

Pihaknya menambahkan, pemerintah daerah dan pihak penegak Hukum serta Masyarakat yang berada di sekitar wilayah tersebut agar lebih peran aktif untuk menjaga dan melestarikan Hutan mangrove, apalagi Hutan mangrove mimiliki banyak manfaat untuk kita semua dan hutan mangrove berfungsi untuk menahan gelombang laut ataupun tsunami. Juga mencegah terjadinya intrusi air laut dan erosi.Hutan mangrove juga menjadi habitat aneka jenis ikan, kepiting, dan biota laut lain.

“Untuk itulah semua pihak, termasuk perusahaan swasta, masyarakat, akademikus, dan lembaga swadaya masyarakat ikut terlibat menjaga kawasan hutan mangrove. Karena Kerusakan hutan mangrove bisa menjadi penyebab terjadinya bencana alam, seperti abrasi dan erosi, yang menggerus daratan”kilahnya, (Rjk / Cal).

Komentar