Praktisi Hukum Minta Dengan Tegas KPK RI, Segera Di Usut Tuntas Dugaan Kasus Pungli DD Dan ADD Taliabu

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU, – Terkait Dugaan Kasus Pemotongan Dana Desa yang di lakukan salah satu Oknum di Badan Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan Asset Daerah ( BPPKAD ) Pulau Taliabu, Tawalani Djafarudin, SH. MH, selaku praktisi hukum, menilai Kepolisian Daerah Maluku Utara Lambat menuntaskan kasus tersebut.

Pasalnya Kasus yang telah menjerat salah seorang tersangka di lingkup pemerintah daerah Taliabu itu, hingga kini tak ada lagi kejelasan, bahkan kabarnya hilang bagaikan di telan bumi.

” Penanganan Kasus Dana Desa di Dirkrimsus Polda Maluku Utara yang sampai saat ini belum disidangkan, tentunya saya menilai Polda Maluku Utara lambat dalam menuntaskan kasus ini, kasus ini kan sudah ada tersangkanya, masa sampai sekarang status hukumnya belum juga jelas, ” beber tawalani kepada media ini. Jumat, 13/12/2019.

Lanjutnya, belum lagi beberapa minggu yang lalu beredar informasi di beberapa media online atas pungutan liar yang diduga di lakukan oleh oknum yang berbeda di OPD yang sama. Pungutan liar tersebut juga menguras DD dan ADD yang jelas peruntukanya untuk masyarakat. Untuk itu, sudah tentu butuh penganan serius dari Polda Maluku Utara atas penyakit Tahunan yang selalu terjadi di saat proses pencairan DD dan ADD tiba.

padahal menurutnya, akhir dari penanganan kasus dana desa tersebut dapat menjadi langkah perbaikan secara menyeluruh di Kabupaten Pulau Taliabu, Khususnya kami sebagai generasi muda Taliabu, sehingganya kami berharap Kasus Dana Desa Tersebut dapat segera dipastikan kapan akan disidangkan.

” sebenarnya kasus itu apabila benar – benar terselesaikan sesuai dengan prosedur hukum maka, saya yakin dan percaya hal itu akan menjadi langkah awal perbaikan secara menyeluruh di Pulau Taliabu dan bisa memberikan contoh efek jera terhadap siapa saja yang berani melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ), ” jelasnya.

Lebih jauh lagi ia menambahkan, namun apabila Penyidik Krimsus Polda Malut memiliki kendala dalam hal Sumber Daya Penyidik maka baiknya Penanganan Kasus Dana Desa di Kabupaten Pulau Taliabu di limpahkan saja ke KPK, Yang merupakan Lembaga Anti Rasuah dan Sebagai Lembaga yang lebih Berkompeten di bidang Penindakan Korupsi.

” ya kalau memang Polda Maluku Utara tidak sanggup di sebabkan dengan kendala SDM penyidik yang belum memadai, sebaiknya kasus itu di serahkan saja ke KPK, ” tutupnya.

Reporter : Rajak

Komentar