Berita Sidikkasus.co.id
Halsel – Salah satu Oknum Wartawan Media On-line yang telah di laporkan Ke polisi sebagaimana Laporan pada hari Sabtu (11/11) dengan Nomor STPL/618/XI/2024/SPKT.
Dalam laporannya, terlapor Sdra. Asb melaporkan dugaan pencemaran nama baik dirinya melalui pemberitaan media elektronik.
Pelapor menduga kuat terlapor melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menanggapi hal ini, menurut Praktisi Hukum Malut, Mirjan Marsaoly, S.H., C.M.L.C. mengatakan perlu saya sampaikan terkait dengan pembuatan laporan pengaduan pada penegak hukum itu merupakan hak setiap warga Negara Indonesia yang dijamin oleh konstitusi sebagaimana dalam Pasal 3 Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Namun perlu dilihat lagi yang menjadi terlapor itu siapa? Kalau terlapor merupakan seorang wartawan, dan seorang wartawan tersebut pada saat menjalankan tugas-tugas jurnalistik.
Maka belum bisa lansung di laporkan pada pihak APH dalam hal ini adalah Kepolisian. Jelas Minrjan
Sebab seorang wartwan yang menjalankan tugas dia dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 8 berbunyi ‘‘Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum’’.
Bermakna bahwa, wartawan merupakan profesi khusus, sama dengan profesi-profesi khusus lainnya seperti dokter atau advokat, ketika menjalankan profesi mereka dilindungi secara khusus oleh perundang-undangan.
Sebab UU Pers sebagai Lex Specialis, baik media cetak media online termasuk dalam kategori pers sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 UU Pers:
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan
DEWAN PERS:
Pasal 15
1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut.
a. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers.
b. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
c. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Untuk itu jika terdapat berita dari pers yang merugikan seperti dugaan fitna dan pencemaran nama baik, maka akan mengacu pada ketentuan dalam UU Pers.
Hal ini karena UU Pers merupakan lex specialis dari UU ITE maupun KUHP sebagai lex generali, asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
Lebih lanjut Mirjan menuturkan bahwa sebagaimana yang terdapat dalam SKB Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi Dan Informasi, Jaksa Agung dan Kapolri Nomor: 229/154 KB/2/VI/2021, pada angka 3 haruf L yang menjelaskan bahwa pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan UU Pers sebagai lex specialis bukan UU ITE.
Untuk itu jika seorang wartawan melakukan kekeliruan dalam pemberitaan, maka pihak yang merasa dirugikan memberikan Hak jawab dan hak koreksi karena hal tersebut merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. Terangnya.
Soal pemberitaan yang salah, merujuk pada Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) menyatakan: “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.”
Di dalam dunia pers dikenal 2 (dua) istilah yakni: hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”).
1. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
2. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.
Apa langkah yang dapat ditempuh akibat pemberitaan pers yang merugikan? Langkah yang dapat diakukan adalah membuat pengaduan di Dewan Pers.
Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
Dewan Pers mendefinisikan pengaduan sebagai kegiatan seseorang, sekelompok orang atau lembaga/instansi yang menyampaikan keberatan atas karya dan atau kegiatan jurnalistik kepada Dewan Pers.
Salah satu fungsi Dewan Pers yaitu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Dengan demikian, bahwa korban fitnah dapat menjadi pengadu di Dewan Pers untuk mengajukan keberatan atas karya jurnalistik dari wartawan tersebut.
Olehnya itu terkait dengan laporan yang dimasukan oleh Sdra. Abs masih premature dan saya berharap pihak penyidik Polres Labuha, Kab. Hal-Sel untuk menyarankan kepada pihak pelapor agar kiranya pengaduan dari Sdra. Abs terlebih dahulu membuat pengaduan pada Perusahaan tempat bekerjanya Rekan wartawan Sukandi sebagai pihak yang diadukan dan juga pada Dewan Pers RI. Harapnya
Ia menambahkan, agar kiranya laporan pengaduan yang dimasukan tersebut dapat diuji, apakah dalam pemberitaan tersebut melanggar kode etik jurnlistik ataukah tidak.
Sehingga hak-hak dari rekan pers juga dapat terlindungi. Sebagaimana penjelasan dalam Pasal 8 UU Pers. Yang menyatakan ‘‘Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum’’. Bermakna bahwa, wartawan merupakan profesi khusus, sama dengan profesi-profesi khusus lainnya seperti dokter atau advokat, ketika menjalankan profesi mereka dilindungi secara khusus oleh perundang-undangan. Tandasnya.
(Tim/Red).
Komentar