Praktisi Hukum Desak Polda Maluku Utara Mempercapat Kasus KTI Kadispora Pulau Taliabu Harus Dijadikan Tersangka

Berita Sidikkasus.co.id

Maluku Utara | Kasus Kawin tanpa ijin (KTI) Kadispora Pulau Taliabu Jadi buah bibir perbincangan semua kalangan.

Praktisi hukum, M. AFDAL HI. ANWAR, SH. MH Menilai kasus ini Harus di selesaikan dan di percepat prosesnya oleh Polda Maluku Utara kerena Kasus ini sudah menjadi isu yang hangat dan di perbincangkan di kalangan masyarakat Provinsi Maluku Utara.

Iya, kasus Kawin tanpa izin ini harus menjadi atensi Penyidik Polda Maluku Utara untuk segera Melakukan Penindakan tegas terhadap pelaku.

Apalagi pelaku ini Adalah Kepala dinas Pemuda dan olahraga di kabupaten Pulau Taliabu .

Saya Menilai kasus seperti ini harus benar-benar menjadi pusat perhatian Penyidik Polda Maluku Utara khususnya di Ditkrimum agar ketika kasus ini Naik statusnya ke tersangka bisa Menjadi contoh utama bahwa perlindungan terhadap perempuan itu bertul-betul Dijamin undang-undang.

“Agar kedepannya Kepala-kepala dinas Tidak Main-main terhadap istri sah. Karena Ini itu akan menjadi budaya jika tidak di basmi dari sekarang.” tegasnya. ( Jeck)

Sumber” M. AFDAL HI. ANWAR, SH. MH
Advokat/pengacara.

Komentar