PPK Kedungwaringin Menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perubahan Pemilih DPSHP Akhir di Kecamatan Kedungwaringin

Berita Sidikkasus.co.id

KEDUNGWARINGIN – Dalam rangka mensukseskan Pemilu tahun 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedungwaringin menggelar rapat pleno terbuka, rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir, tingkat PPK di aula kantor Kecamatan setempat pada Senin, (05/06/2023).

Rapat pleno yang dimulai pukul 15.00 WIB tersebut, dihadiri oleh Plt Camat Kedungwaringin, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kedungwaringin, Komandan Rayon Militer (Danramil), Ketua PPK beserta jajarannya, para pimpinan partai politik tingkat Kecamatan Kedungwaringin, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan PPS Desa se-Kecamatan Kedungwaringin serta unsur terkait lainnya.

Rapat Pleno Terbuka DPSHP Pemilu Tahun 2024 dibuka oleh Ketua PPK Kecamatan Kedungwaringin Ahmad Jajuli kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Kedungwaringin Ahmad Jajuli pada kesempatan ini meminta maaf jika masih ada kekurangan dalam menyajikan data pemilih belum mencapai tingkat sempurna dikarenakan dengan segala keterbatasan namun kami akan tetap berkoordinasi dengan pihak KPUD Kabupaten Bekasi, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat setempat, agar tetap menjaga kerukunan antar sesama warga guna menjaga kondusifitas dan menghindari terjadinya konflik maupun provokasi.
“Ya, masyarakat silahkan datang ke TPS yang telah ditentukan nantinya tanggal 14 Februari tahun 2024. Pilihlah sesuai hati nuraninya masing-masing dan jangan terpancing atau terprovokasi oleh pihak manapun,” ujarnya.

Dia juga berharap, Pemilu tahun 2024 nanti dapat berjalan lancar, aman, jujur, damai, serta terbuka sesuai dengan tahapan yang ada.

“Harapan kami semoga Pemilu nasional berjalan aman, damai, dan sukses terutama di wilayah Kecamatan Kedungwaringin ini,” Ucap Ahmad Jajuli.

Dalam rapat tersebut PPK Kecamatan Kedungwaringin menetapkan Rekapitulasi DPSHP di Kecamatan Kedungwaringin dengan rincian sebagai berikut :

1. Jumlah Desa : 7
2. Jumlah TPS : 195
3. Pemilih Aktif : 51773
4. Pemilih Baru : 38
5. Pemilih tidak memenuhi syarat : 82
6. Perbaikan data pemilih : 336
7. Pemilih potensial non KTPL-el : 333

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi DPSHP Nomor : 046/PL.01.1-BA/3216.16/2023 oleh seluruh anggota PPK, kemudian dilanjutkan penyerahan Berita Acara (BA) DPSHP akhir kepada seluruh pimpinan partai politik tingkat Kecamatan Kedungwaringin, Panwaslu Kecamatan Kedungwaringin. (ZF)

Komentar