Berita Sidikkasus.co.id
LABUHA | Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara terdapat ada Dugaan kasus tindak pidana korupsi pada proyek Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Makian Senilai kurang lebih 1,3 Milyar itu kelebihan bayar pada PT. BBS. Olehnya itu,
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Ahmad Patoni, S.H., M.H beserta Tim Penyidiknya Didesak oleh Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait adanya Kelebihan Pembayaran Pelaksanaan Proyek Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Makian pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan Sebesar Rp1.324.708.053,88. Proyek ini yang diduga kuat di Koropsi oleh PT.BBS.
Hal ini berdasarkan temuan hasil pemeriksaan dokumen diketahui terdapat dua kali pembayaran berdasarkan SP2D Nomor: 02688.DINKES/SP2D/LSBM/DAK-F/IV/2023 tanggal 13 April 2023 atas pembayaran uang muka (20%) atau sebesar Rp 8.846.865.149,78 dan SP2D Nomor: 10157/DINKES/SP2D/LS-BM/DAK/X/2023 tanggal 6 Oktober 2023 atas pembayaran angsuran pertama (25%) atau sebesar Rp2. 211. 716. 287, 44.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan pada tanggal 17 Februari 2024, diketahui progress fisik hanya mencapai 22,01%.
Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis, Harmain Rusli telah mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK- RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2023 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 16.A/LHP/XIX.TER/5/2024.” Bebernya. Rabu 26/3/2025.
Harmain juga mengatakan, Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Makian dilaksanakan oleh PT BBS sesuai Kontrak Nomor 051/054/SP/DAK/Dinkes-HS/2023 tanggal 29 Maret 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 44.234.325.748,88.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak selama 275 hari kalender (29 Maret sampai dengan 29 Desember 2023).
Kontrak tersebut telah dilakukan dua kali perubahan melalui Addendum Kontrak Nomor 051/ADD-01/054/SP/DAK/DINKES-HS/2023 tanggal 29 April 2023 tentang pergantian PPK (dari sebelumnya berasal dari PPK Dinas PUPR menjadi PPK dari Dinas Kesehatan) dan Addendum Kontrak Nomor: 051/054.2/SP/DAK/Dinkes-HS/2023 tanggal 29 Mei 2023 mengenai perubahan kuantitas pekerjaan atau pekerjaan tambah kurang namun tidak mengubah nilai harga kontrak awal. Pengawasan atas pekerjaan tersebut dilakukan oleh CV AE.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen diketahui telah dilaksanakan tiga kali Show Cause Meeting (SCM) melalui Berita Acara SCM I Nomor: 01/SCM I-DINKES/VIII/2023 tanggal 15 Agustus 2023 atas hasil capaian progress per tanggal 5 Agustus 2023 sebesar 18,24% dengan deviasi -8.09%.
Berita Acara SCM II Nomor: 02 SCM II-DINKES/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023 atas hasil capaian progress per 13 Oktober 2023 sebesar 18,48 dengan deviasi -62.00%, dan Berita Acara SCM III Nomor: 03/SCM III-DINKES/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 atas hasil capaian progress per 19 Desember 2023 sebesar 21,89% dengan deviasi -78,11%.
Untuk itu, GPM Halmahera Selatan berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan berserta tim Penyidik nya harus bergerak cepat Untuk menuntaskan Kasus Dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Rumah Sakit Pratama Makian.
“Saya juga berharap selesai lebaran idul Fitri selama dua minggu setelah jam kerja, tim penyidik Jaksa Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan harus melayangkan Surat Pemanggilan terhadap PPK, Direktur PT.BBS dan pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam proyek tersebut harus di tindak tegas hingga mendapat efek jerahnya.” tegas Harmain. (Red/Jeck)
Komentar