MELAWI – JKN.
Sabtu malam minggu sekira jam 01 dinihari tanggal 20/2019 Petugas ASDP/Syahbandar melakukan pengejaran sebuah ponton bermuatan CPO tanpa dilengkapi dokumen pelayaran.
Ponton tersebut membawa kurang lebih 600 ton CPO milik perusahaan PT.Citra Mahkota.
Saat di kompirmasi dengan petugas syahbandar dinas perhubungan kabupaten melawi sdr.Bujang membenarkan adanya penahanan dikarenakan ponton tersebut tidak dilengkapi dokumen izin berlayar untuk sementara ponton tersebut bersandar di Keninjal.
Bujang menjelaskan seharusnya setiap kapal motor yang melakukan pelayaran sesuai undang undang Republik indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran pasal 219 ketentuan Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat
Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.
(2) Surat Persetujuan Berlayar tidak berlaku apabila kapal
dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam, setelah
persetujuan berlayar diberikan, kapal tidak bertolak dari
pelabuhan.
(3) Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diberikan pada kapal atau dicabut apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 117 ayat (2), Pasal
125 ayat (2), Pasal 130 ayat (1), Pasal 134 ayat (1), Pasal 135,
Pasal 149 ayat (2), Pasal 169 ayat (1), Pasal 213 ayat (2), atau
Pasal 215 dilanggar.jelasnya.(Jumain)
Komentar