Berita Sidikkasus.co.id
AGAM — Reskrim Polsek Tanjung Raya Kabupaten Agam Sumatera Barat berhasil mengamankan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jorong Ambacang, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Kapolsek Tanjung Raya AKP Yudi Partanto didampingi Kanit Reskrim Ipda Aria Ashari mengatakan, bahwa pelaku berinisial RK (21) warga Jorong Rambai, Nagari Koto Malintang berhasil diamankan polisi pada hari Kamis (16/9/2021).
“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota unit Reskrim, terkait kasus curanmor tersebut,”
Ia menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku berawal dari laporan korban atas nama Zulfatli (40) warga Jorong Koto Tuo, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, yang kehilangan sepeda motor merek Suzuki Satria F150 dengan nomor polisi BA 3796 NA pada Selasa (7/9/2021) malam, saat menghuni durian di kebun bungo Jorong Ambacang, Nagari Koto Malintang.
Saat itu korban bersama temannya, dan pelaku sama-sama menghuni durian di kebun tersebut. Namun ketika korban menuju lokasi sepeda motor diparkirkan, diketahui kunci kendaraan tersebut telah hilang. Sehingga korban bersama temannya melakukan pencarian terhadap kunci kendaraan tersebut.
“Korban terus berusaha mencari kunci kendaraannya tetapi hasilnya masih nihil. Namun seorang teman pelaku berinisial U berhasil menemukan kunci kendaraan tersebut, kemudian menyerahkannya kepada pelaku,” ujarnya.
Atas dasar itu, lanjut dia, pelaku berniat mencuri sepeda motor milik korban. Sehingga motor tersebut langsung disembunyikan oleh pelaku di belakang rumahnya yang ditutupi dengan plastik.
“Pelaku juga membuka plat nomor kendaraan dan menyembunyikannya agar tidak diketahui warga,” sebutnya.
Selanjutnya pada Selasa (14/9), pihak kepolisian mengirimkan surat kepada pelaku untuk dimintai keterangan.
Setelah mengetahui surat tersebut, pelaku langsung mengeluarkan sepeda motor yang dicuri itu dengan cara memarkirkannya di pinggir jalan di Jorong Ambacang, Nagari Koto Malintang pada Kamis (16/9) sekitar pukul 04.00 pagi.
“Pelaku telah berniat untuk mengembalikan sepeda motor tersebut dengan cara memarkirkannya di pinggir jalan supaya diketahui oleh warga dan korban,” katanya.
Ia menambahkan, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan tentang ditemukannya sepeda motor yang sempat hilang itu. Petugas juga mendapat informasi bahwa pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik Zulfatli tersebut, dan menyembunyikannya di belakang rumahnya.
“Pelaku akhirnya ditangkap petugas pada Kamis, 9 September 2021. Kini pelaku inisial RK bersama barang bukti telah diamankan di Polres Agam untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Pelaku juga dijerat Undang-undang Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara(Syafrianto)
Editor : Redaksi
Komentar