Berita:sidikkasus.co.id
ROHUL – Personil Kapolsek Tandun AKP S Sinaga SH dari pukul 11.00 wib – 16.00 wib, Unit Oprasional Wilayah Hukum Polsek Tandun melaksanakan giat Patroli Karhutla di Puo Raya Kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi, Areal Kulim dan Gambiran Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu. Senin (17/2/2020).
Musim kemarau tahun 2020 mulai tiba bukan tidak mungkin, kondisi cuaca yang panas bisa sewaktu waktu menyebabkan kebakaran, baik kebakaran lahan maupun kebakaran Kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi.
Untuk mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) anggota Polsek Tandun Polres Rokan Hulu Bripka Don Harianto dan Brigadir MM.Harahap bersama Masyarakat Komunitas Trail KAT Kumain,tandun, MPA (Masy peduli api )tandun melaksanakan patroli dengan sasaran kawasan hutan di Puo Raya Kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi Areal Kulim dan Gambiran.Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu.
Di kawasan hutan tersebut sudah di pasang Banner yang berbunyi : ” Setiap orang dilarang membakar hutan melanggar pasal 50 ayat (3) huruf D UU RI No. 41 tahun 1499 tentang Kehutanan jo pasal 78 ayat 4 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000 ( satu milyar lima ratus juta rupiah).
Dan sudah di pasang di pohon-pohon di tempat strategis di kawasan Areal Kulim dan Gambiran serta hutan Lindung Bukit Suligi, sehingga mudah di baca oleh masyarakat.
Polres Rokan Hulu Dasmin Ginting melalui Kapolsek Tandun, AKP S.Sinaga, SH mengatakan,” Upaya pencegahan kebakaran harus sejak dini agar tidak terjadi kebakaran dengan cara patroli di kawasan hutan dan menghimbau kepada warga untuk tidak sembarangan membuang puntung rokok di kawasan hutan,” Himbaunya.
“Membakar lahan untuk membuka lahan baru karena dari hal-hal yang demikian bisa menyebabkan terjadinya kebakaran serta minta warga membaca himbauan tentang larangan membakar hutan yang sudah di pasang banner peringatan,” Jelasnya.
Lanjut Kapolsek, Sehingga peran aktif warga untuk ikut mencegah terjadinya kebakaran hutan sejak dini, juga Babinsa dan Bhabinkamtibmas dengan cara segera mematikan titik api yang masih kecil agar tidak menyebabkan kebakaran yang lebih besar jika itu terjadi nantinya,” Paparnya.
“Untuk wilayah hutan Lindung di Bukit Suligi sampai saat di laporkan masih nihil titik api, namun Kapolsek meminta warga dan anggota Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu, Bhabinkamtibmas dan Masyarakat
Komunitas Trail KAT Kumain,tandun, MPA (Masy peduli api ) tetap waspada dan terus lakukan patroli sebagai upaya pencegahan sejak dini adanya kebakaran hutan dan lahan”,ungkap AKP S.Sinaga, mengahiri.
(barus/robby bangun)
Komentar