Berita sidikkasus.co.id
Rohul – Kapolsek Tambusai Utara IPTU D Raja Putra Napitupulu, S.IK baru tiga ( 3 ) Minggu bertugas di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara(Tambut)Rohul , sebelum nya tiga hari (3 ) bertugas Kapolsek Tambut juga telah mengadakan penangkapan narkotika jenis shabu-shabu , saat ini beliau langsung pimpin Penangkapan Pelaku Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu.
Di dua tempat yang berbeda, telah mengamankan 2 ( dua ) orang yang diduga melakukan tindak pidana Penyalagunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu, padah hari Jumat 8 Mei 2020 sekira pukul 18.30 Wib .
Di Kantin PKS PT.MIS Sido Rukun Desa Mahato Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan hulu.
Saat itu Kanit Reskrim Aiptu Jerry Winter, SH, mendapat telepon dari Bhabinktibmas Desa Mahato Brigadir Jufri LGaol yang mengatakan bahwa di Kantin PKS PT MIS, ada seseorang yang yang bernama AS ( 30 tahun ) warga desa Mahato Tambut Rohul, telah diamankan karena tertangkap tangan sedang mengkomsumsi Narkoba jenis shabu dikantin PKS, kemudian setelah mendapatkan laporan tersebut saat itu Kanit Reskrim melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Tambusai Utara IPTU D.Raja putra Napitupulu SIK,
Kemudian setelah mendapatkan laporan tersebut saat itu juga gerak cepat kapolsek Tambusai Utara langsung berangkat bersama Kanit Reskrim dan anggota. Dan setelah sampai di PKS PT.MIS saat itu Kapolsek Tambusai Utara dan anggota langsung melihat orang yang telah diamankan tersebut dan saat itu dari tangan pelaku diamankan barang bukti Narkotika jenis shabu.
Setelah di interogasi saudara AS, saat itu juga saudara AS mengatakan bahwasanya ia telah mendapatkan barang shabu tersebut dari Saudara PJ ( 30 thn ) yang berdomisili di KM.25 Mahato Tambut Rohul, dan setelah mndapatkan keterangan dari AS, saat itu juga Kapolsek Tambusai Utara IPTU D.Raja Putra Napitupulu, S.Ik , dan anggota langsung bergerak cepat menuju rumah Saudara PJ,
Namun pada saat sampai dirumah Saudara PJ saat itu Kapolsek dan Team tidak dapat menemukan saudara PJ karena Saudar PJ telah melarikan diri, namun pada saat berada di rumah Saudar Pj saat itu Kapolsek dan Team berhasil menangkap anak Saudara Pj yang bernama Saudara Tmz dan dilakukan penggeledahan terhadap kamar gudang yang berada di rumah Saudara Pj dan benar dari dalam kamar gudang Saudara AS tersebut,
Kapolsek dan Team menemukan barang bukti Narkotika jenis shabu berikut alat hisapnya. setelah diintrogasi trhadap Saudara AS saat itu Saudara AS mengakui bahwa barang bukti shabu tersebut kepunyaannya dan diadapatnya dari Saudara Bdk dan setelah mendapatkan barang bukti tersebut saat iti terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tambusai utara guna pengusutan hukum lebih lanjut.
(Robby bangun).
Komentar