Polsek Surade Pasilitasi Musyawarah Aksi Mogok Supir Elf Pajampangan Terkait Travel Ilegal/ Taxi Gelap

Berita Sidikkasus.co.id

Kabupaten Sukabumi, Aksi Mogok yang dilakukan para Sopir Angkutan Umum Elf wilayah Pajampangan, sebanyak 50 orang bertempat di Polsek Surade. Jum’at (13/12/19).

Polemik Angkutan Umum di wilayah Pejampangan sering dirasakan oleh para Pengusaha/Supir angkutan umum Elf dengan adanya Taksi Gelap/Travel sehingga sehingga menimbulkan gerakan aksi mogok untuk mendapatkan penyelesaian yang diharapkan para aksi. Polsek Surade mempasiltasi Aksi Mogok guna menciptakan musyawarah antara pihak pengusaha/supir dengan pihak Uptd Dishub Surade dan Polsek Surade dalam Pencapaian Keputusan Mufakat .

Dalam acara musyawarah tersebut dihadiri oleh ;

“Kapolsek Surade, AKP Norbertus Santoso”

“Kanit Reskrim Polsek Surade, Aipda Feri”

“Kepala UPTD Dishub Surade, Bpk. Asikin, S.IP”

“Pengusaha Angkutan umum Elf, Bpk. H. Bawan”

“Pengurus kendaraan angkutan umum Elf, Bpk. Hasan als Obing”

“Pengurus kendaraan angkutan umum Elf, Bpk. Edi”

“Pengurus kendaraan angkutan umum Elf jurusan Cikangkung, Sdr. Aduy”

“Pengusaha kendaraan rental, Sdr. Ajis”

“Pengusaha kendaraan rental, Sdr. Unu”

Kapolsek Surade AKP Norbertus Santoso Menyampaikan pesan kepada Aksi Mogok diminta untuk musyawarah kita gunakan dengan kepala dingin, jangan teriak-teriak serta arogan dan kita mencari solusi yg terbaik. Dengan adanya musyawarah serta harapan adanya polemik tentang Taxi Gelap/Travel bisa kita tuntaskan.” Ungkapnya.

Saudara Aduy menyampaikan saat musyawarah bahwa dalam aturan Undang-Undang tahun 2008, Bagi yang memiliki hak cipta tentang Perekonomian boleh saja menarik penumpang asalkan berbadan hukum yg jelas. Saya berharap kepada pihak yg berwajib untuk segera menyelesaikan permasalahan agar kedepan tidak terulang lagi hal seperti saat ini adanya Aksi Mogok Kerja dari Perusahaan Angkutan Umum.” Terangnya

Saudara Unu yang memiliki kendaraan pribadi menjelaskan terkait aktipitas kendaraan yang selama ini digunakan untuk upaya menolong para tetangga atau masyarakat yang membutuhkan kendaraan akan saya bantu, kalau untuk dijadikan kendaraan Travel kami nyatakan tidak pernah melakukan aktipitas Travel” Ungkapnya.

Saudara Ajis yang memiliki Kendaraan Lk sebanyak 14 Unit , berkata Saya sudah Koperatif dalam musyawarah ini untuk datang, terkait aktipitas kendaraan saya yang selama ini dipergunakan karyawan jika ada karyawan yang terbukti menyalahgunakan kendaraan untuk menarik Travel/Taxi Gelap maka saya bertindak tegas untuk memberhentikan Karyawan tersebut. Bila ada kelengkapan surat-surat kendaraan yang kurang dalam usaha maka saya siap untuk mengurus karna saya punya usaha sejak kecil.”Tegasnya.

Bapak Asikin mengatakan, Menurut UU MP No 117 yang dapat dilakukan dalam hal ini angkutan khusus tentunya harus memiliki badan hukum yang jelas, maksud kami lebih di pertajam sehingga tidak terjadi perbedaan pendapat. di surade tidak ada Travel, hanya saja mereka mengatasnamakan Travel serta ketentuan dalam Kendaraan Travelpun Produksi Kendaraan Maksimal Tahun 2015. Kaitan dengan tugas Dishub berhak melakukan penilangan terhadap kendaraan plat kuning Angkutan Umum dan plat hitam Angkutan Barang. Yang berhak menilang kendaraan pribadi adalah Pihak Kepolisian.”Ungkapnya.

Kanit Reskrim Polsek Surade Aipda Feri memberikan menjelaskan setelah menyimak dari beberapa pendapat dari musyawarah, dalam permasalahan ini sekarang justru adanya kendaraan pribadi yang mengatasnamakan Travel/Taxi Gelap, salah satu contohnya dalam Perijinan saudara Ayi adalah memiliki Kendaraan Rental kita harus dapat membedakan antara Rental dan Travel /Taxi Ilegal.”Ungkapnya.

Kanit Reskrim Polsek Surade mempertegas lagi bahwa pihak yang dikatakan sebagai pengurus Travel tidak hadir dalam musyawarah sedangkan yang hadir disini adalah pemilik kendaraan Rental. menjadi permasalahan saat ini tentang adanya angkutan Travel/Taxi Gelap. Terkait hal itu kita akan undang serta menjadwalkan kembali untuk musyawarah kembali, kita undang resmi bagi pemilik/pengurus Kendaraan Taxi gelap.”Tegasnya.

Kami inventarisir lanjut Kanit, Kami meminta data nomor Polisi Kendaraan milik Saudara Ayi agar kami bisa menginventarisir kendaraan mana saja yang bisa dijadikan Rental/tidak. kami bantu untuk mempasilitasi membuat laporan khusus agar bisa mendatangkan Kabagops dan Kasat Intel agar dapat duduk bersama dalam menyelesaikan permasalahan ini.” Pungkasnya.

Kapolsek Surade AKP Norbertus Santoso Menanggapi musyawarah mengatakan bahwa Taxi Gelap ditiadakan serta tidak lagi beroperasi. Hari ini kita berkomitmen bahwa untuk taxi ditiadakan sementara sambil menunggu keputusan hasil musyawarah bersama antara semua pemilik kendaraan Taxi Gelap dengan Pengusaha/Supir Angkutan Umum Elf.” Ungkapnya.

Kapolsek Memberikan menegaskan Kepada semua Jika masih ditemukan kendaraan taxi gelap saat beroperasi silahkan berhentikan dan kendaraannya diamankan di Polsek. Jika tidak bisa mengatasi langsung silahkam ambil cara lain contohnya dengan mengambil dokumentasi terhadap kendaraan tersebut biar pihak kepolisian yg akan menangani.”Tegasnya.

Kesimpulan dalam musyawarah dari hasil pertemuan saat ini belum bisa menhasilkan keputusan dikarenakan Pihak Pemilik Taxi Gelap tidak dapat hadir, Dalam waktu dekat kita akan dilakukan musyawarah kembali untuk menentukan hasil keputusan bersama dengan menghadirkan semua pihak yg berkepentingan. Mulai saat ini Kendaraan Umun Elf sudah Beroperasi kembali.”Pungkas Kapolsek Surade.

Dalam pelaksanaan musyawarah selama berlangsung alhamdulilah berjalan dengan aman lancar serta kondusif

(UR)

Komentar