POLSEK SRONO BERHASIL AMANKAN DUA TERDUGA PENGEDAR UANG PALSU

BANYUWANGI, JKN – Selasa 16 Oktober 2018. Polsek Srono, mengungkap dua orang terduga pengedar uang palsu (upal) di Banyuwangi. Kini polisi memburu jaringan Upal yang diperkirakan masih beroprasi di Banyuwangi.

Terduga pengedar Upal yakni Moh. Holik (43) warga Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi dan Qoribul Mujib (48), Warga Desa Lemahbang.

Namun sebelumnya, kejadian itu berawal adanya transaksi jual beli sepeda motor. Motor tersebut milik Kholisah (45) warga Desa/Kecamatan Kabat akan dijual melalui makelar sepeda yang tak lain adalah Holik.

Selanjutnya motor tersebut dijual kembali ke Showroom sepeda motor milik Erham (50) warga Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono seharga Rp. 6,4 juta.

“Dari hasil penjualan tersebut, pihak showroom membayar lunas dan yakin bahwa uang yang dibayarkan itu asli,” ungkap Kapolsek Srono melalui Kanit Reskrim Iptu Sutarkam, pada Selasa (16/10/2018).

Kemudian Holik membawa uang hasil penjualan tersebut, namun dalam perjalanan kemungkinan uang palsu itu dicampur dengan uang asli yang telah dipersiapkan disakunya.

“Uang ditukar oleh Holik sekitar 2 juta, dan uang itu diberikan kepada Kholisah,” cetus Sutarkam.

Kholisah merasa senang mendapatkan uang itu, akhirnya uang itu diwujudkan dengan membeli perhiasan.Saat akan membayar perhiasan pilihannya, pihak Toko Mas menolak uang itu yang diduga palsu.

Sontak Kholisah bergegas menemui makelar sepeda tersebut, dan selanjutnya menuju ke showroom yang membeli sepedanya. Ketiganya saat bertemu nyaris ricuh karena pihak showroom yakin uang yang diberikan benar benar asli.

Atas kericuhan tersebut pihak showroom melaporkannya ke Mapolsek Srono. Dari laporan tersebut Polisi berhasil melakukan pengamanan kepada Holik.

“Polisi berhasil melakukan pengembangan kasus tersebut, Holik mengaku uang tersebut didapat dari Mujib,” katanya.

Kemudian Polisi melakukan penggeledahan di rumah Holik dan berhasil menemukan 5 lembar uang palsu lainnya yang disembunyikan di bawah tempat tidurnya.

“Berdasarkan pengakuan Mujib, Uang Palsu tersebut diperoleh dari Pasuruan.

Dari kasus ini Polisi berhasil mengamankan barangbukti berupa uang palsu sebanyak 18 lembar nominal 100 ribuan,” pungkasnya (Heri).

Komentar