SINTANG, JEJAKKASUSNEWS.ID
Polda Kalbar.Polres Sintang.Polsek Sepauk.Untuk memberikan pelayaaan prima kepada masyarakat yang memerlukan bantuan , Polsek mengamankan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan inisial YG (18), warga Jl.28 Oktober Gg.Marga Utama Kelurahan Pontianak timur Kotamadya Pontianak. Selasa (05/12/2018).
Personil Polsek Sepauk mengamankan pelaku dan barang bukti sesuai dengan Laporan Polisi nomor : 155/XII/res.I.12/2018/kb/res stg /sek sepauk tanggal 04 Desember 2018 .
Tersangka diamankan setelah Polsek Sepauk melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari warga ada yang melihat tersangka dan barang bukti , kemudian personil melakukan pengejaran dan penangkapan .
TKP kasus pencurian terjadi di rumah pelapor Sdr.Aloysius Salimin Dsn.Rarang Rt/Rw.04/04 Desa Nanga Libau Kec.Sepauk .
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit motor Yamaha Jupiter KB 5334 JH dengan No.ka : MH350C001BK149215 No.Sin : 50C-149145 an.Saepudin .
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku harus memdekam di ruang tahanan Polsek Sepauk , untuk menjalani proses hukum selanjutnya sesuai pasal 363 KUHP.
Kapolsek Sepauk pada kesempatan ini mengatakan , Polsek kembali menangani kasus pencurian di wilayah Kec.Sepauk .saya dan personil selalu mengingatkan warga yang memiliki kendaraan untuk berhati hati apabila akan menyimpan agar kejadian serupa tidak terulang kembali , apalagi saat ini tingkat penghasilan masyarakat menurun otomatis tindak kriminal akan meningkat , ucap Iptu Suwaris .
(AHMAD REZALI.S)
Komentar