Berita Sidikkasus.co.id
Polda Kalbar Polres Melawi – Polsek Nanga Pinoh berhasil mengamankan seorang Pelaku Curanmor, MNH (22 Tahun), Jerora 2 Sintang, saat dirinya berada di Sintang, Kamis (30/4). Pengungkapan tersebut berhasil dilakukan setelah Polsek Nanga Pinoh yang dibantu Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sintang melakukan penyelidikan terkait pengaduan pencurian dari seorang warga Desa Paal Kec. Nanga Pinoh.
Kapolres Melawi Tris Supriadi, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Nanga Pinoh, Iptu Markus, S.Sos., menyampaikan bahwa kejadian curanmor tersebut terjadi pada akhir bulan Februari 2020. Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi dari Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sintang bahwa terdapat sebuah ranmor yang diduga hasil tindak kejahatan dan Polsek Nanga Pinoh langsung terjun ke Sintang untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
“Setelah dicek nomor rangka dan mesinnya ternyata sesuai dengan salah satu laporan warga dari Desa Paal. Kami lanjutkan dengan interogasi dan oleh Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini [pelaku dan barang bukti] sudah diamankan di Polsek untuk proses lebih lanjut”, jelasnya.
“ Sementara ini dia (Pelaku) akan dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUH Pidana, Karena diduga melakukan tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan”sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUH Pidana” Jelasnya.
Kapolsek Nanga Pinoh meminta agar masyarakat semakin waspada dengan tindak kejahatan yang ada. Pasalnya, berdasarkan kronologis kejadian curanmor yang disampaikan oleh Korban, terdapat kelalaian dari Korban yang meninggalkan sepeda motor miliknya tanpa keadaan dikunci stang.
“Ini harus kita antisipasi bersama. Harus waspada, jangan berikan celah untuk kejahatan terjadi. Amankan diri dan barang yang dapat menjadi sasaran tindak kejahatan”, terang Iptu Markus.
Publis : Jumain
Komentar