Polsek Kelam Polres Sintang berhasil menyergap gudang Tempat penimbunan BBM Bersubsidi

Berita sidikkasus.co.id

SINTANG, – Mendapatkan Informasi adanya penindakan terhadap penyalah gunaan BBM bersubsidi oleh tersangka Rk Laki laki kelahiran 8-10-1962 Dusun Pelimping, Media ini melakukan Konfirmasi melalui Via WhatsApp kepada Kapolsek Kelam Permai , IPTU Eko Supriyatno S.A.P M.A.P. Rabu. 07/09/2022.

Saat di hubungi melalui pesan Singkat WhatsApp terkait penggerebekan tempat yang diperkirakan telah digunakan sebagai penimbunan BBM Bersubsidi beliau mengatakan Benar pada hari Kamis tanggal 1 September 2022 sekitar pukul 12.30 Wib, telah dilaksanakan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan Niaga BBM oleh petugas patroli Polsek Kelam Permai yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Deni , Ungkapnya.

Adapun tempat kejadian perkara (Tkp) yang kita amankan adalah Sebuah bangunan yang terletak di Jl. Sintang, Putussibau Dusun Pelimping baru Desa Pelimping Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang.

Adapun kronologi penindakan tersebut adalah ,Pada hari dan tanggal tersebut diatas petugas sedang melaksanakan patroli melewati Desa Pelimping pada sebuah bangunan dipinggir jalan menemukan terduga pelaku melakukan aktivitas yang diduga penimbunan bahan bakar minyak, kemudian dilakukan pengecekan kedalam bangunan tersebut dan didapati belasan drum dan puluhan dirigen minyak yang berisikan BBM bersubsidi adapun BB (Barang Bukti) yang berhasil diamankan adalah ,12 Drum minyak Jenis Pertalite ,35 dirigen minyak Jenis Pertalite dan (2 ) duaDrum minyak Jenis Solar.

Iptu Eko Supriyatno ,jaga menambahkan pelaku kita sangkakan dengan pasal Penyalahgunaan Niaga bahan bakar minyak bersubsidi dengan cara tanpa ijin menyimpan / menimbun dan meniagakan BBM jenis pertalite dan Solar sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf c UU NO.22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas bumi pungkasnya.

Pewarta kepala perwakilan media sidikkasus.co.id Kalbar.*(AHMAD REZALY.S)*

Komentar