SINTANG, JKN – Rabu(10/10/18) Polsek Dedai berhasil mengamankan satu orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian accu alat berat di camp PT BSL Kec. Dedai Kab. Sintang.
Kejadian tersebut bermula dari adanya kehilangan accu alat berat di camp PT BSL yang sering dan mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian juatan rupiah, dan selanjutnya pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Sektor Dedai untuk menindak lanjuti kasus pencurian tersebut.
“Kapolsek Dedai Iptu Warsono membenarkan adanya kejadian tersebut, pihak nya telah menerima laporan dari pihak perusahaan bahwa sering terjadi kehilangan barang di Camp PT BSL milik Perusahaan, kemudian kami melakukan penyelidikan dgn mencari saksi, bukti serta pengembangan dilapangan dan didapatkan terduga pelaku pencurian tersebut, setelah itu Kanit Reskrim berserta anggota berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Dedai”, ujar Kapolsek.
AP(19) pelaku pencurian tak lain adalah karyawan perusahaan PT BSL, ia diamankan pada saat berada di lokasi perusahaan tanpa perlawanan, pada diintrograsi ia mengaku telah mencuri accu milik perusahaan dari alat berat dan didalam camp dan uang hasil kejahatannya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Sementara itu Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman (5) lima tahun penjara, dan pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka hukum, “ujar Kapolsek.
Penulis: wahyu. (Ahd Rezali.s)
Komentar