Berita sidikkasus.co.id
SINTANG – Kepolisian Sektor Dedai berhasil mengamankan sekitar 61 Ton Zirkon atau kerap di puya illegal yang berada di Dusun Beringin Jaya Desa Nanga Jetak Kecamatan Dedai, Kamis (29/9/2022)
Dalam pengungkapan tersebut Polsek Dedai juga mengamankan seorang pria berinisial SH yang diduga merupakan koordinator atau pengumpul Zirkon di Desa Nanga Jetak.
Kurang lebih terdapat 61 (Enam Puluh Satu) Ton Zirkon atau puya yang telah dikemas dalam karung di sekitar bantaran sungai yang saat ini sudah di jaga oleh anggota Polsek dedai untuk di jadikan sebagai barang buktinya.
Kapolsek Dedai AKP M. Rasyid menjelaskan kepada awak media sidikkasus.co.id, Bahwa setelah mendapat barang bukti pihaknya langsung mengamankan tersangka.
“Saat ini tersangka masing dalam pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Dedai serta kita juga perlu telusuri kenapa pasir zircon atau puya tersebut berada di bantaran sungai, apakah barang-barang tersebut akan disitribusikan atau ada agenda lain kita akan periksa lebih lanjut” Jelas Rasyid.
Zirkon atau puya sendiri merupakan salah satu mineral yang memiliki banyak manfaat dan sering digunakan dalam bidang kimia.
Atau lebih tepatnya Zirkon adalah batu mineral dengan beberapa macam warna. Zirkon memiliki rumus kimia ZrSiO4, bobot 4-4,8 dengan kekerasan 7-7,5 dan memiliki kemampuan mendispersikan cahaya sehingga kelihatan berkilauan yang tak kalah dengan kilauan intan.
Hanya saja untuk melakukan penambangan memerlukan surat izin tertentu yang diatur oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Kapolsek Dedai turun lansung bersama anggotanya ke TKP, antara lain
Kanit Reskrim Aipda Sutrisno,
Kanit Intelkom Aipda Dedi Agusriadi,
Aipda helmi, Bripka Hendri, Bripka Agus Sutrisno, Bripka Fransiskus Dwi darma Ari, Brigader Ridwan Ananda putra.
Dibantu juga dengan beberapa anggota TNI Koramil Nanga dedai untuk mengamankan 61 ton Zirkon tersebut, tutup Kapolsek Nanga dedai kebupaten Sintang AKP Muhamad Rasyid.
Pewarta: A.Rezaly.S
Komentar