Polsek Cigudeg Akan Gelar Perkara Terkait Kasus Penganiayaan Terhadap Jurnalis

Berita sidikkasus.co.id

Kabupaten Bogor –  Polsek Cigudeg memanggil 10 orang saksi terduga pelaku pengeroyokan terhadap tiga wartawan media online. Seperti yang diberitakan saat ini, Kronologi Penganiayaan terhadap jurnalis terjadi ketika hendak meliput kegiatan perpisahan di SDN Parakan Tiga, Desa Sukaraksa, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Polsek Cigudeg telah memanggil lebih dari 10 orang saksi yang diduga sebagai pelaku.

Hal itu di katakan Kanit Reskrim Polsek Cigudeg Ipda Iman Budiman saat di konfirmasi awak media terkait perkembangan kasus penganiyayaan dan pengeroyokan yang menimpa 3 orang kuli tinta tersebut. Kanit Reskrim Imam Budiman Menuturkan ke awak media Permasalahan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap 3 orang wartawan tetap di proses.

“Saya sudah berjanji kepada rekan-rekan media, kasus ini adalah atensikan, sampai saat ini terus dalam pemeriksaan,”kata Iman Budiman kepada wartawan di ruang kerjanya, pada Sabtu 25 Juni 2022.

Iman menambahkan,” Hari ini ada 3 orang untuk diperiksa,” baru satu orang yang datang dan statusnya akan di tentukan setelah pemeriksaan dan penyelidikan Setelah kasus di gelar nanti pada hari senin,” (27/06) ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sampai hari ini (25/06) sudah 10 orang yang di periksa sebatas saksi. Lebih baik berjalan secara landai tapi proses tetap terus berjalan dan di lakukan pendalaman. Kita tidak boleh terburu-buru, jangan sampai salah tangkap, unggahnya. Kita akan lakukan gelar perkara guna mencari bukti dan saksi yang lain,”kita sangat berhati-hati sekali jangan sampai masalah nya jadi di pelintir, Jangan masalah utama di abaikan ” timbul masalah baru. Kami selalu kooperatif dan sesuai dalam menjalankan tugas, pungkasnya.

Aripin lubis selaku ketua DPC Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Bogor meminta pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum. Apa yang dialami oleh wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya di SDN Parakan tiga sangat melukai hati Insan Pers.

Perlakuan yang dilakukan terhadap jurnalistik sangat tidak manusiawi. Panitia acara dan kepala sekolah juga harus diperiksa agar jelas di balik ini ada apa sebenarnya, karena ada informasi yang berkembang “awal kejadiannya dari komite sekolah, sesuai dengan undang – undang Pres no 40 tahun 1999 , menghalangi – halangi kinerja jurnalistik dapat dipidana 3 – 5 tahun penjara / denda Rp 500 juta, ini bukan saja menghalangi ” ada pengeroyokan dan perampasan hak cipta wartawan, bisa dikenakan pasal berlapis ” unggahnya.

Kita serahkan saja ke aparat kepolisian proses hukumnya. Kita awak media akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Harapan kita pelakunya segera ditangkap diproses secara hukum.

By Sudirman

Komentar