ROKAN HILIR, JKN – SENIN12/11/18 berkaitan dengan adanya aktivitas pencurian dan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang pelaku yang berhasil di ringkus oleh Polsek Bagan Sinembah pada hari Jum’at 09/11/18 lalu.
1)pelaku yang berinisial “AS” laki-laki,24(tahun), Islam wiraswasta, alamat jln,permai,Gg, tebing Dsn.kampung harapan kec.bagan Sinembah raya, kab Rohil.
2)”HMT”laki-laki,22 tahun, Islam, wiraswasta, alamat, panca Mukti paket J kep,panca Mukti kec, Bagan Sinembah,kab Rohil.
Keduanya diamankan oleh petugas kepolisian kerena di duga telah melakukan pencurian dan kekerasan terhadap korban yang di ketahui berinisial ” MHD AFN”, laki-laki,11 tahun, Islam, alamat dusun boltrem jaya, RT.04 RW 02 Kep, Bagan Sinembah barat kec, Bagan Sinembah raya kab Rohil.
_ “RJ” laki-laki,14 thn, Islam, alamat, Beto kec, Bagan Sinembah raya kec,balai jaya,kab Rohil.
Waktu itu pada hari Jum’at/09/11/18 sekitar pukul 16:30 wib di desa boltrem jaya kel, bagan Sinembah barat, tepatnya di jalan pendidikan RT 04 RW 02 SD 037 kec, Bagan Sinembah raya, kabupaten Rokan hilir,
Dimana saat itu korban bersama temannya sedang duduk di warung depan SD 037 sambil bermain handphone,
Selang beberapa menit, datanglah 2 orang pelaku yang menjalankan aksinya terhadap korban, di ketahui pelaku waktu itu datang ke arah korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang saat itu langsung duduk bersama korban.
Sempat terjadi perbincangan antara pelaku dan korban, “MAU KEMANA BG? Korban” dan PELAKU MENJAWAB”MENUGGU KAWAN” jawab pelaku.
Saat itu pelaku sempat meminjam handphone milik korban, akan tetapi korban tidak memberikan nya. Kemudian salah satu pelaku beralasan untuk buang air kecil kebelakang setelah itu, pelaku kembali sambil menggenggam tangan yang di tujukan ke arah korbannya.
Dan ternyata di dalam genggaman tangan pelaku yang berisikan serbuk merica (ladaku) yang di tujukan kepada mata korbannya, korban merasakan pedihnya karena di siram serbuk tersebut di matanya (ladaku) dan kemudian pelaku langsung merampas handphone (HIMAX M2 warna Gold) milik korban.
Dan pelaku langsung melarikan diri dari korbannya, korban sempat mengejar pelaku, tetapi gagal, karena mata korban terasa sangat pedih akibat di tebar bubuk merica (ladaku) oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut, korban merasa di rugikan senilai 1.000.000 rupiah.
Tim JKN
Komentar