Berita,Sidikkasus.co.id
Jakarta – Penerapan sosial berskala besar (PSBB) yang diajukan sebagian daerah harus memperhatikan faktor keamanan, hal ini disampaikan oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi awak media terkait Surat Telegram Nomor: ST/1182/IV/OPS.2/2020 yang dikeluarkan pada hari Selasa (14/04/2020).
Jenderal bintang tiga yang juga menjabat sebagai Kaopspus Aman Nusa II Penanggulangan Covid-19 tahun 2020 ini mengatakan bahwa aspek keamanan adalah hal yang penting karena ini berhubungan dengan kamtibmas.
“Ini sangat penting, dan para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda dan Kaopsres Aman Nusa II 2020 di wilayah harus memberikan saran dan masukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota terkait aspek keamanan dalam mengajukan permohonan PSBB”, tegas Komjen Agus Andrianto
Lebih lanjut Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda dan Kaopsres Aman Nusa II 2020 harus melakukan pengecekan langsung dan memastikan kesiapan daerah yang mengajukan PSBB.
Komjen Agus Andrianto menerangkan ada 4 poin penting yang harus diperhatikan yaitu
1. Ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat
2. Sarana dan prasarana kesehatan
3. Data masyarakat terdampak yang akan menerima bantuan sosial di daerah yang mengajukan PSBB
4. Pendistribusian bantuan sosial baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Selain itu Kabaharkam Polri juga menghimbau agar social distancing dan physical distancing harus di jalankan secara disipilin untuk memutus rantai penyebaran covid-19, jaga jarak dan hindari kerumunan dan selalu gunakan masker saat berada di luar rumah.(*)
Komentar