Berita sidikkasus.co.id
PALEMBANG– Kantor Polisi Kota Besar (Poltabes) Palembang akan mengerahkan seluruh anggota polisi untuk mengawal larangan perayaan malam tahun baru 2020.
Kepala Kantor Polisi Kota Besar (Kapoltabes) Palembang, Kombes Pol Anom Setyadi di Palembang, Jumat, mengatakan Kapolri sudah mengeluarkan surat edaran maklumat Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/4/Dll/2020 terkait soal Perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Seluruh anggota polisi akan dikerahkan untuk mengawal maklumat tersebut di malam pergantian tahun. Semua akan kami libatkan,” kata Anom Setyadi.
Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar pada malam pergantian tahun tidak merayakan apapun seperti membakar kembang api, petasan, meniup terompet, serta kegiatan yang bersifat hura-hura.
Menurut Anom Setyadi, merayakan malam tahun baru dengan perbuatan hura-hura akan mengundang kerumunan massa. Pihaknya akan melakukan pembubaran paksa kepada masyarakat jika tetap memaksakan diri untuk berkerumun di pusat kota pada saat malam pergantian tahun.
“Kami minta kepada masyarakat untuk mematuhi himbauan tersebut. Kota Palembang saat ini masih dalam kondisi situasi pandemi.
Anom Setyadi menyebut akan menempatkan personil anggota polisi di pusat-pusat keramaian maupun dipersimpangan jalan. Termasuk melakukan patroli di BKB dan di atas jembatan Ampera Kota Palembang.
“Tidak ada perayaan malam tahun baru untuk tahun ini. Karena itu, kami mengajak masyarakat Kota Palembang dan sekitarnya untuk tidak melakukan aktivitas berkumpul di tengah kota,” tegasnya.
ADENI ANDRIADI SUMSEL
Komentar