Berita sidikkasus.co.id
CIREBON – Rangka penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)Polresta Cirebon, perketat penjagaan di empat jalan protokol, (9/5/2020)
Di Empat ruas jalan protokol tersebut diperlakukan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, karena masyarakat kurang mematuhi aturan social distancing.
selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat,
Penyekatan tersebut dilakukan selama beberapa waktu tertentu di setiap ruas jalan
Saat di jumpai awak media kata Kasat Lantas Polresta Cirebon Kompol Elsie mengatakan,
Penyekatan tersebut dilakukan di ruas Jalan Tuparev mulai pukul 16.00-06.00 WIB. Jalan Fatahillah mulai kawasan Kecamatan Sumber sampai Kecamatan Weru pukul 16.00-18.00 WIB.
“Selanjutnya Jalan Raden Dewi Sartika (samping Polresta Cirebon) pukul 16.00-18.00 WIB. Terakhir, kawasan Wisata Setu Patok, Kecamatan Mundu pukul 15.00-18.00 WIB.
“Penyekatan tersebut berlaku mulai 9 Mei 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan atau selama pemberlakukan PSBB di Provinsi Jawa Barat,” (DRAJAT SUKMA)
Komentar