Polresta Banyuwangi Lakukan Pengamanan Sidang Vonis Abdillah, DKK di PN Banyuwangi

Berita sidikkasus.co.id

BANYUWANGI : Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi menggelar pengamanan Aksi damai doa bersama kelompok rukun tani Sumberejo Desa Pakel Kecamatan Licin Banyuwangi dalam menyikapi pelaksanaan sidang ke-32 perkara pidana penyiaran berita atau pemberitahuan bohong dengan terdakwa Drs H. Abdillah Rafsanjani, Mulyadi, Untung dan Suwarno di Kantor Pengadilan Negeri Klas IA Banyuwangi berlangsung aman dan kondusif pada hari Kamis, 26 Oktober 2023.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kabagops Polresta Banyuwangi Kompol Idham Kholid menjelaskan, pengamanan diawali dengan gelar pasukan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Pengamanan ini didasari pada sasaran objek sesuai analisis Polresta Banyuwangi dilakukan secara preemtif dan preventif.

“Supaya siapa berbuat apa dan akan bertanggung jawab kepada siapa, ini tentu menjadi dasar dalam proses standar operasional prosedur (SOP) pengamanan,” ujar Kabagops Polresta Banyuwangi.

Polresta Banyuwangi telah menyiapkan tim sterilisasi sebelum dan saat sidang vonis kepada Abdillah DKK tersebut.

“Kami melakukan sterilisasi karena khawatir ada barang berbahaya (red:bom) atau apa, mereka menyisir dan bersiap (stand by),” kata Kabagops Polresta Banyuwangi kepada awak media saat di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (26/10).

Kompol Idham mengatakan, penyisiran bertujuan untuk sterilisasi Pengadilan Negeri Banyuwangi sebagai antisipasi ancaman bahaya yang berpotensi mengganggu jalannya persidangan.

Keempat terdakwa atas nama Sdr. Drs. H. ABDILLAH R, Sdr. MULYADI, Sdr. SUWARNO dan Sdr. UNTUNG merupakan Terdakwa tindak pidana penyiaran berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan atau pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Adapun hasil persidangan, keempat Terdakwa H. ABDILLAH RAFSANJANI, MULYADI, SUWARNO serta UNTUNG dinyatakan bersalah dan Majelis Hakim menjatuhkan Vonis / Putusan selama 5 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan.

“Pukul 17.35 Wib, secara keseluruhan pengamanan sidang selesai dalam keadaan aman dan kondusif. Massa meninggalkan lokasi kembali ke Desa Pakel,” terang Kabagops.

Aksi masyarakat Pakel berlangsung dari pukul 07.30 s/d 17.35 Wib, diikuti oleh kurang lebih 300 orang terdiri dari anggota Rukun Tani Sumberejo Pakel, Walhi Jatim dan Tekad Garuda.

Koordinator aksi Mujiyo, Susilo.Harjo, Santoso, dan Harun. Mereka menggunakan alat peraga Bendera merah putih, Bendera rukun tani, 13 (tiga belas) unit kendaraan pick up, 1 (Satu) kendaraan MPV, ± 70 Unit Kendaraan bermotor dan Spanduk.

Saat melakukan orasi Harun menyampaikan bahwa Desa Pakel tidak ada HGU sesuai surat dari BPN, dengan demikian pihaknya menuntut Trio Pakel dibebaskan.

“Masyarakat Pakel menuntut kenapa pejabat pusat tidak turun melihat kesengsaraan masyarakat Desa Pakel. Kalau memang penegak hukum adil, kenapa tidak melihat faktanya dilapangan sehingga jelas mana yang benar dan mana yang salah,” ujar Harun. (**)

Komentar