Berita Sidikkasus.co.id.
Banyuwangi — Polresta Banyuwangi selama Maret 2021 berhasil membongkar kasus Narkotika sebanyak 24 kasus dengan jumlah 32 tersangka ( 28 laki laki dan 4 perempuan).
“Ungkap kasus narkoba yang berhasil kita selesaikan selama Maret dari tanggal 1 sampai dengan 31 Maret 2021. Dengan jumlah 24 kasus, rata-rata semuanya jenis narkorika kelas 1 yaitu shabu, metavitamin. Dimana jumlah tersangkanya sebanyak 32 orang (laki laki 28 orang dan perempuan 4 orang) kita amankan” kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara saat Press Release, Selasa (30/03/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tangan tersangka 169,34 gram, uang tunainya Rp. 1.456.000,- Handphone 33 unit, Sepeda Motor 8 unit dan timbangan digital 13 unit.
Dijelaskan juga oleh Kombespol Arman Asmara, untuk Jenis operandi yang dilakukan adalah setelah mereka mendapatkan barang sistim kembali seperti kebiasaan adalah sistim ranjau. Kemudian mereka rata rata adalah pemasok, penjual dan pemakai dan rata rata adalah untuk alasan kerja. Dan mereka adalah pemain lama ada yang jual 17 gram sabu dan sebagainya,”ujar Arman.
Sekilas disampaikan oleh Arman, untuk diketahui,” bahwa di Banyuwangi ini rata-rata kasus narkotika ini adalah kasus terbesar yang telah kita ungkap. Kita tetap maksimalkan untuk perangi narkotika dan minta kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada kita. Dalam hal hubungannya penindakan terhadap narkotika,” pungkas Arman .
Solikin.
Komentar