Berita sidikkasus.co.id
BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi kembali menorehkan prestasi yang gemilang, kali ini berhasil membongkar kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sejenis Bio Solar.
Dalam membongkar penyalahgunaan kasus BBM Bersubsidi ini, dua orang diamankan oleh aparat Kepolisian Polresta Banyuwangi.
Kali ini, dua warga tersebua adalah pria berinisial HH (38), warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, dan DAS (40), asal Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi. Selasa,18/07/23.
Aksi kedua pelaku terendus Team Unit Tipidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi pada Minggu (16/7/2023). Mereka kedapatan memperjualbelikan BBM jenis Bio Solar.
Kedua pelaku diamankan di Jalan Raya Rogojampi hari Minggu kemarin,” kata Waka Polresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat merilis kasus ini, Selasa (18/7/2023).
Dewa menuturkan, kedua memiliki peran masing-masing. HH berperan sebagai sopir dan membeli BBM ke SPBU. Sementara DAS berperan menimbun dan menjual BBM.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan truk box. Setiap selesai mengisi BBM, mereka menguras tangki mobil menggunakan pompa Alkon. Per hari mereka mampu menimbun 5 drum.
“Total ada 25 drum yang kami sita, per drum kapasitas 200 liter. Total ada 5 ton yang kami amankan,” ungkap Dewa.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit truk Cold Diesel nopol P 9514 VJ, 1 unit pompa Alkon, 2 unit ponsel, dan 25 drum berisi BBM Bio Sola.
Menurut Dewa, perbuatan kedua pelaku melanggar Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar,” ungkapnya.
Polisi masih berupaya mengungkap fakta-fakta lain dibalik kasus penyalahgunaan BBM ini. (*)
“Kasus ini masih didalami oleh Satreskrim,” pungkasnya
Komentar