Polresta Banyuwangi Berhasil Mengungkap Investasi Bodong Dengan Tersangka Perempuan

Berita Sidikkasus.co.id

BANYUWANGI. ~ Polresta Banyuwangi kembali mengungkap kasus tindak kejahatan berupa investasi bodong yang di lakukan tersangka perempuan berinisial ZS (26) tahun yang beralamat Jl Ternate no 10 RT 02/ Rw 03 Kelurahan Lateng, Kecamatan/ Kabupaten Banyuwangi.

Tersangka sudah melakukan kegiatan investasi bodong sejak bulan Oktober 2020 sampai Maret 2021. Terungkapnya investasi bodong atas laporan korban yang bernama Inda Dwi Julyani ke SPKT Polresta Banyuwangi. Kemudian Polresta Banyuwangi mendalami kasus tersebut karena sudah banyak memakan korban hingga kerugian 1 Milyar lebih, sehingga di lakukan penangkapan tersangka ZS

Modus operandinya ZS membuat status WhatsApp yang isinya membuka slot dengan investasi modal keuntungan 50% selama 5 -6 hari kedepan dengan modal:
– Rp 100.000 selama 5 hari akan mendapatkan Rp.150.000.
– Rp 200.000 selama 6 hari akan mendapatkan Rp 300.000
– Rp300.000 selama 7 hari akan mendapatkan Rp.450.000.

Sehingga banyak korban terbujuk rayuan tipu korban untuk menanamkan investasi dengan cara di Transfer ke Rekening Pelaku ZS.

Dalam penangkapan investasi bodong Polresta Banyuwangi telah mengamankan barang bukti sebagai berikut :
– 1 buah hp iPhone
– 1 kartu ATM BCA
– 1 mesin key BCA
– 9 biji buku rekening BCA.
– 1 set meja kursi
– 1 Unit TV Xiomi
-. 1 AC 1/2 Pk merk Samsung.
-. Mesin kulkas merk So Case.
-. Uang sebesar Rp 5.500.000

Hal ini di benarkan Oleh Kapoltesta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin.S.I.K.M.M pada saat Pers rilis mengatakan ” Berawal Curiga, kemudian melaporkan, di karenakan merasa ada sesuatu yang ganjal dan mencurigakan, akan tetapi ZS sudah kami nyatakan menjadi tersangka dalam kasus ini, ” terang Arman dengan jelas.Selasa ( 04/05/2021).

“Saat dilakukan pendalaman, Petugas juga menemukan bukti ada keganjilan atas investasi yang sudah 4 bulan berjalan itu, ” ucap Arman.

Kecurigaan anggota investasi tambah kuat dengan adanya di setiap masing – masing anggota di berikan janji waktu yang berbeda.
Pelaku inisial ZS ini adalah warga Kelurahan Lateng Banyuwangi, dan sudah berhasil mengkondisikan 260 orang yang di masukkan di Grup Whatsappnya.

” Dalam hal penanaman modal investasi di mulai dari nominal yang paling terkecil yaitu Rp 100.000 dan di janjikan akan di lembalikan Rp 150.000, berarti jumlah keuntungan investasi tersebut jumlahnya 50 %, dan ini penanaman modalnya berbeda- beda, ” terang Arman.

Polresta Banyuwangi berhasil mengantongi beberapa bukti, diantaranya Uang dengan jumlah Rp 45 juta, Buku Rekap, beberapa buku tabungan dan Rekening Koran, yang terhitung sejak Bulan November hingga Bulan Maret 2021.

Kapolresta Banyuwangi juga menambahkan bahwa kasus ini akan terus di kembangkan, karena ada kemungkinan akan ada pelaku lain dan korban yang lain.
” Polresta Banyuwangi juga ada tempat pengaduan, silahkan apabila ada yang mau mengadu tentang bisnis investasi bodong, silahkan mendatangi SPKT,” tambah Arman.

Sementra itu beberapa korban juga mendatangi Mapolresra banyuwangi, diantara salah satunya yang bernama Romi Zalfa, Romi berharap terkait kasus ini Polresta akan semaksimal mungkin membatu mengusutnya sampai tuntas.

Atas perbuatannya, ZS terjerat pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara**

(Solikin).

Komentar