Berita Sidikkasus.co.id
BANYUWANGI – Hasil pengembngan kasus Uang palsu mata uang asing senilai Rp 4,5 Triliun, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara mengatakan saat konferensi pers di halaman Mapolresta di hadapan para awak media, dari hasil pengembangan kasus 10 tersangka Upal tersebut, juga berhasil menangkap tersangka berinisial “SFA” dirumahnya yang terletak di Kabupaten Pandeglang, Banten.
“Hasil dari kasus 10 tersangka dengan barang bukti uang asing palsu senilai Rp 4,5 Triliun, akhirnya kita berhasil menangkap tersangka SFA. Tersangka kita tangkap di rumahnya di Kabupaten Pandeglang, Banten” kata Arman AS Kapolresta Banyuwangi Senin 15 Maret 2021.
Diketahui, SFA Alias Habib lahir di Balik Papan dan berjenis kelamin Laki Laki yang bekerja Wiraswasta berdomisii di Desa Menes Kecamatan Menes Kabupten Pandeglang Provinsi Banten.
Kronologis atau Modus Oprandi SFA Alias Habib menjual Uang Dolar US 10 Bendel pecahan 100 Dolar sebanyak 1000 lembar/100.000 Dolar pembuatan Tahun 2013 kepada Tersangka Salomom Hadi dengan Harga RP 15jt.
Asal Uang palsu tersebut membeli dari saudara IR alias Abah Dewo dengan Alamat Pandeglang Banten
“Dari tersangka SFA inilah kemudian uang asing palsu tersebut diedarkan kepada masyarakat oleh jaringan di bawahnya. Saat ini kita masih melakukan pengembangan kasus, dan memburu aktor intelektual yang berada di atas tersangka SFA,” imbuhnya.
Selain menangkap tersangka juga berhasil mengamankan Barang Bukti yang berhasil diamankan 2 lembar Uang palsu Euro pecahan 1jt dengan total 2jt dengan nilai Konversi atau Kurs sebesar 34 Milyar rupiah, Master Key Uang Euro 500, 200, 100, 50, 20, 10, 5, dan 5 lembar Master Key pecahan Rp 100rb
“Selain itu kita juga mengamankan master key uang euro pecahan 50, master key uang euro pecahan 200, master key uang euro pecahan 100, master key uang euro pecahan 50, master key uang euro pecahan 20, master key uang euro pecahan 10, master key uang euro pecahan 5. Juga ada 5 lembar master key uang rupiah pecahan 100.000,” tutupnya.
Diketahui dari Hasil Lain Lain tersangka FSA melakukan mengedarkan Uang Palsu Sudah 6 kali dimulai tahun 2011 hingga tahun 2021 (Ags)
Publisher: Redaksi Sidikkasus
Komentar