Berita Sidikkasus.co.id.
Banyuwangi .~ Polresta Banyuwangi berhasil membekuk bandar narkoba antar Kabupaten inisial J.K di Desa Kabat Kecamatan Kabat Banyuwangi, dengan barang bukti sabu seberat 285,29 gram dan 748 butir ekstasi.
Dalam jumpa pers Kapolesta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan “Tangkapan kali ini cukup besar, Kita berhasil menangkap Bos narkoba dengan barang bukti lumayan Banyak” ungkap Arman (21/1/2021).
Selain barang bukti tersebut Arman menambahkan Juga mengamankan uang tunai di mana itu hasil penjualan narkoba.
“Terdapat uang tunai sebesar 20 juta hasil penjualan narkoba serta satu buah timbangan elektrik Satu buah Kantong Kain putih bermotif, sekantong plastik bekas bungkus teh, dua buah kresek hitam, sebuah tas berwarna biru dan satu unit HP Iphone” imbuhnya.
Dengan modus ranjau tersangka melancarkan bisnisnya, di Mana barang di letakan di suatu tempat yang sudah di sepakati dengan pembeli.
Penangkapan tersebut berasal dari pengembangan kasus yang sudah terungkap, sedangkan Barang tersebut kata Arman di peroleh dari luar Kabupaten,
“Ini merupakan jaringan anyar Kabupaten, Kita Masih melakukan pengembangan serta pendalaman kasus untuk mengungkap jaringanya” pungkasnya.
Akibat kelakuanya kini Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Pewarta : Solikin.
Komentar